TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ketua KPRI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Rugikan Negara Sebesar Rp 1,6 Miliar

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 17 Januari 2025 | 09:00 WIB
ES mengenakan rompi warna pink dengan tangan diborgol keluar dari ruangan Pidsus Kejari Pandeglang untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kamis (16/1).
ES mengenakan rompi warna pink dengan tangan diborgol keluar dari ruangan Pidsus Kejari Pandeglang untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kamis (16/1).

PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman berinisial ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif.

 

Dari tindak pidana kasus dugaan korupsi yang dilakukan ES itu, telah merugikan negara sebesar Rp1,6 Miliar. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, ES terbukti telah menggelapkan dan memanipulasi uang pinjaman nasabah selama 5 tahun.

 

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), perbuatan pelaku ES menimbulkan kerugian sebesar Rp1,638.695.574,- rupiah,” kata Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/1).

 

Ia menjelaskan, ES masih menjabat Ketua Koperasi KPRI Pedoman dan masih aktif sebagai pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang.

 

“Modusnya pinjaman, jadi ES melakukan pengajuan fiktif nasabah dengan cara meminjam uang sebesar Rp30 juta dan diajukan sebanyak 50 juta. ES melakukan tindakan itu selama 5 tahun mulai dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020,” ungkapnya.

 

“Tak hanya itu, ES mengajukan kredit dengan menggunakan nama anggota koperasi, padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut,” katanya lagi.

 

Ia mengungkapkan, saat diperiksa selama 10 jam, ES telah mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan koperasi selama menjabat dengan dalih kebutuhan rapat dan lainnya.

 

“Itu pengakuannya. Tapi dengan bukti yang ada dan berdasarkan saksi-saksi yang kita periksa, ES telah menggunakan uang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan juga telah menyalahgunakan jabatannya dan terbukti bersalah,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, ES telah dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1990 dan 1999 tentang pemberantasan Korupsi dan sebagaimana diubah dan tambah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 1 sampai 20 tahun penjara.

 

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena kami masih mendalaminya. Untuk ES ancaman hukuman minimal satu tahun kurungan penjara, dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

 

Senada, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Totok Walidi mengungkapkan, ES mengajukan Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019 & 2020 ke salah satu Bank Pemerintah dengan total pinjaman sebesar Rp9,6 Miliar.

 

“Dalam mengajukan KMKU, ES merekayasa pinjaman dengan modus, mengajukan nasabah fiktif atau tidak melakukan pinjaman sama sekali serta pinjaman nasabah di mark up jumlahnya,” jelasnya.

 

“Akibat digunakan tidak sesuai peruntukan, telah menimbulkan kredit macet hingga merugikan negara Rp1,638 Miliar,” tandasnya.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 17 Januari 2025
Berita Populer
02
Ronald Araujo Akan Dilepas Barcelona

Olahraga | 1 hari yang lalu

03
Ratusan Honorer Mengadu Nasib Ke Dewan

Pos Banten | 1 hari yang lalu

05
Ketua KPRI Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Pos Banten | 14 jam yang lalu

06
07
Liga Voli Putri Korsel

Olahraga | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit