Menteri Nusron: Ada 263 Sertipikat HGB di Area Laut yang Dipagari
JAKARTA - Kawasan laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang dipagari bambu itu, ternyata sudah dikavling-kavling dalam bentuk sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Totalnya, ada 263 sertipikat HGB. Hal ini dibenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Nusron menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan hal ini, di kantornya, Jakarta, Senin (20/1/2025). Nusron mengawali konferensi pers dengan menyampaikan permohonan maaf lantaran kasus pagar laut di pesisir Tangerang, bikin gaduh. Dia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang sudah menginformasikan keberadaan HGB itu.
"Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya. Setransparan-transparannya dan tidak ada yang kami tutupi," kata Nusron.
Politisi Partai Golkar tersebut kemudian mengonfirmasi bahwa lokasi pagar laut sepanjang 31 kilometer itu, telah memiliki sertipikat HGB. Total terdapat 263 bidang tanah. Selain itu, terdapat 17 bidang lain yang dilengkapi dengan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Hanya saja, Nusron tidak menyebut siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut. Dia mempersilakan awak media mengecek akta kepemilikan PT tersebut di Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum.
Dari temuan HGB ini, Nusron mengakui sudah memerintahkan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini untuk memastikan, apakah sertipikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertipikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021), sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun. Nusron berjanji, dalam waktu dekat akan memberikan keterangan lebih detail mengenai hasil evaluasi tersebut.
Dari DPR, Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman menyuarakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut pagar laut tak bertuan di laut Tangerang tersebut. Menurut dia, pembentukan Pansus ini agar publik bisa mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Kami menyararkan DPR segera membentuk Pansus. Karena itu kan melibatkan lintas komisi dan lintas mitra," kata Alex, Senin (20/1/2025).
Menteri Trenggono Menghadap Presiden
Di tengah polemik terkait pagar laut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghadap Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025). Trenggono tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan bergegas masuk.
Satu jam kemudian, Trenggono keluar. Kepada wartawan, ia mengaku melaporkan masalah pagar laut ilegal serta sertifikat HGB dan SHM yang terbit di pesisir Tangerang. Menurut dia, pembangunan pagar laut tersebut melanggar Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Dia mengaku mendapat arahan dari Presiden untuk menyelidiki sampai tuntas secara hukum masalah ini. "Supaya benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada (pemiliknya), itu menjadi milik negara," kata Trenggono.
Trenggono mengakui, pihaknya tidak mendeteksi keberadaan pagar laut itu sejak lama, lantaran menilai pembuatannya untuk keperluan penangkaran kerang nelayan. Ternyata, setelah dilakukan pengecekan, bambu itu bukan penangkaran kerang. "Jadi ya sudah kita langsung lakukan pembongkaran," ujarnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
Pos Banten | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu