TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Boleh Atau Tidak Dana Zakat Dipakai Buat Program Makan Bergizi Gratis?

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 21 Januari 2025 | 11:44 WIB
Makan Bergizi Gratis disalah satu SD di Jakarta. Foto : Ist
Makan Bergizi Gratis disalah satu SD di Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA - Sumber anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus dibahas.

 

Pemerintah mengalokasikan anggaran MBG dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71 triliun untuk 2025.

 

Muncul usulan dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin, agar MBG juga memanfaatkan dana zakat. Alasannya, agar masyarakat umum terlibat dalam MBG.

 

Saya juga berpikir, kenapa tidak ya zakat yang luar biasa besarnya, juga kita libatkan ke sana. Itu salah satu contoh," kata Sultan di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

 

Usulan ini memancing pro-kontra. Anggota Komisi VIII DPR Abdul Fikri Faqih menilai, dana zakat memang bisa untuk program ini. Asalkan, kata dia, sejalan dengan tujuan syariat zakat. "Membantu yang membutuhkan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menolak penggunaan dana zakat untuk MBG.

 

Dia menilai, usulan penggunaan zakat untuk MBG, hanya memicu polemik baru. "Harusnya, para pemangku kepentingan fokus menyempurnakan pengelolaan MBG yang dinilai masih banyak kekurangan," ucap Maman.

 

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) AM Putranto juga buka suara terkait usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung MBG. "Gunanya zakat bukan untuk itu," kata Putranto di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

 

Putranto lantas menjelaskan semangat Presiden menyukseskan MBG. Dia bilang, Prabowo telah mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp 71 triliun untuk siswa, ibu hamil, dan pesantren.

 

Putranto menekankan, dengan adanya alokasi anggaran yang besar dari Pemerintah, tidak seharusnya dana zakat dialokasikan untuk MBG.

 

Kendati begitu, dukungan agar dana zakat untuk MBG tetap ada. Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Abdul Fikri Faqih.

 

Bagaimana dengan usulan, agar dana zakat digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)?

 

Dana zakat bisa untuk program ini. Asalkan, sejalan dengan tujuan syariat zakat.

 

Konkretnya?

 

Kalau menyasar fakir miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa untuk program ini. Namun, perlu ditekankan, pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG.

 

Teknisnya seperti apa?

 

Saya menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini, dilaksanakan lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis. Supaya, pelaksanaannya akuntabel.

 

Bagaimana kalau bukan untuk fakir miskin dan kelompok rentan?

 

Bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan undang-undang.

 

Apakah cukup dana zakat untuk program MBG?

 

Ada potensi perluasan anggaran program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik atau yang berhak menerima zakat.

 

Caranya?

 

Saya mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana corporate social responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara, maupun dari perusahaan-perusahaan swasta.

Komentar:
Eka
ePaper Edisi 21 Januari 2025
Berita Populer
04
05
06
Miris, Traffic Light Dibiarkan Mati Total

Pos Banten | 8 jam yang lalu

08
Marcus Rashford Diminta Tetap Bertahan Di MU

Olahraga | 11 jam yang lalu

10
Tenis Australia Terbuka 2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit