Pemerintah Ambil Wilayah Udara Kepulauan Riau Dan Natuna Dari Singapura
Jokowi: Berkat Kerja Keras, Kita Berhasil
JAKARTA - Setelah melewati proses panjang, Indonesia resmi mengambil wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR).
Presiden Jokowi mengatakan, ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna yang dikelola Singapura selama 76 tahun, kini kembali ke Indonesia.
“Berkat kerja keras semua pihak, kita berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara atas Kepulauan Riau dan Natuna ke NKRI,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.
Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dengan kesepakatan ini, kata Jokowi, luasan pengelolaan wilayah Indonesia akan bertambah menjadi 249.575 kilometer.
Seperti diketahui, sebelum adanya perjanjian ini, penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bandara Matak, Kepulauan Riau, harus melewati ruang udara Singapura terlebih dahulu.
Hal ini membuat pesawat harus melaporkan penerbangan kepada otoritas Singapura sebelum tiba di Riau.
Selain itu, penerbangan internasional dari Taiwan menuju Jakarta juga harus mengalami hal serupa.
Namun, setelah adanya perjanjian ini, ruang udara tersebut sepenuhnya milik Indonesia, dan pesawat yang melintas hanya perlu melaporkan penerbangannya ke AirNav, selaku otoritas penerbangan Indonesia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta kesepakatan FIR jadi momentum untuk memodernisasi peralatan dan sumber daya manusia penerbangan Indonesia.
Sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Serta meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tutur Jokowi.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kesepakatan FIR menunjukkan Indonesia sudah mampu mengelola wilayah udara sendiri.
Saya kira berpuluh-puluh tahun masalah ini tidak terselesaikan. Tapi di bawah leadership Presiden Jokowi kami diperintahkan menyelesaikan. Tadinya sih kami pikir setahun selesai, tapi karena Covid, tertunda,” katanya.
Kendati begitu, kata Luhut, Indonesia belum memegang kendali 0-37 ribu kaki, karena masih dikelola pihak Singapura.
Sebagai catatan, Indonesia menguasai FIR untuk penerbangan di atas 37 ribu kaki. Dan Singapura memegang kendali dari 0-37 ribu kaki.
Menurut Luhut, Singapura butuh jalur untuk mendarat. Dia mencontohkan penerbangan Malaysia ketika memasuki wilayah udara Singapura.
“Mereka juga bisa masih menggunakan ruang kita untuk approach. Kalau Anda lihat, begitu mereka take off masa take off-nya langsung tegak lurus. Kan nggak juga. Butuh waktu mereka untuk naik,” jelas mantan Menko Polhukam itu.
Diskusi 60 Kali
Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pembahasan FIR membutuhkan waktu panjang.
“Singapura-Malaysia memberikan ruang diskusi. Diskusi lebih dari 60 kali, kami bicara teknis,” ungkap BKS-sapaan akrab Budi Karya Sumadi.
Menurut BKS, berdasarkan kesepakatan setelah Presiden tanda tangan, maka ini berlaku dan menjadi kesempatan kita untuk mengelola ruang udara di wilayah sendiri. (rm.id)
Nasional | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu