Bejat! Bapak di Tangerang Cabuli Anak Tirinya, Tersangka Diciduk ke Bali
TANGERANG, Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pria bejat yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Polisi melakukan pengejaran hingga ke Bali.
Diketahui, tersangka berinisial S telah melakukan aksi kejinya sejak Januari 2022 silam. Kala itu, korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan amoral seorang bapak terhadap anak tirinya itu dilakukan di rumahnya sendiri, yang berlokasi di Perumahan Dasanah Indah, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Parahnya lagi, perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka berulang kali. Bahkan ketika korban sedang tidur bersama ibunya.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka S hampir setiap malam," ungkap Kapolres Tangsel, ABKP Sarly Sollu melalui keterangan resminya, dikutip pada Jumat (9/9/2022).
Setelah berkali-kali aksi tak senonoh itu dialami, akhirnya korban memberanikan diri untuk melawan. Sejak itulah, tersangka menghentikan perbuatannya.
"Saat itu korban sempat menendang tersangka S dan memakinya, setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," imbuhnya.
Setelah itu, tersangka yang berprofesi sebagai penata rambut tersebut kerap berpindah dan menghilangkan jejaknya.
Hingga pada 2 September lalu, keberadaan tersangka akhirnya tercium. Orang tua korban mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Denpasar Selatan, Bali.
"Mendapatkan informasi tersebut, penyidik Polres Tangsel akhirnya berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti informasi dimaksud," tuturnya.
Berdasarkan informasi terkait ciri pelaku, pihak Polsek Denpasar Selatan menyisir dan menelusuri keberadaan tersangka.
"Selanjutnya berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 September 2022, tersangka dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas ulahnya itu, tersangka dikenakan hukuman berat dan harus mendekam di jeruji besi.
"Lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan," pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu