Kemenkumham Sahkan Mardiono Sebagai Plt Ketua Umum PPP
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akhirnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Mukernas Serang yang digelar pada 4 September lalu, di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.
Sesuai Surat Kemenkum HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025, yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 9 September 2022.
Ini berarti, pemerintah mengakui bahwa Plt Ketua Umum PPP adalah Mardiono. Bukan Suharso Monoarfa.
Mardiono yang lahir pada 11 Juli 1957 adalah politisi partai berlambang Kabah, yang menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 13 Desember 2019.
Dia juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum DPP PPP dan Ketua DPW PPP Provinsi Banten
Berikut petikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENGESAHAN PELAKSANA TUGAS (PLT) KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN MASA BAKTI 2020-2025.
KESATU: Mengesahkan H. Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partal Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025, dengan kedudukan kantor tetap di Jl. Diponegoro No. 60 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05, tanggal 06 September 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat dihadapan Marta Sapti Riana, S.H., Notaris berkedudukan di Kota Depok.
KEDUA: Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX Partai Persatuan Pembangunan tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEEMPAT: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu