TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ribuan Pengecer Gas 3 Kg Bikin NIB

Biar Bisa Jadi Sub Pangkalan

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi selected
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:15 WIB
Sejulam warga yang mengajukan NIB sedang dilayani pihak DPMPTSP Pandeglang, Rabu (5/2).
Sejulam warga yang mengajukan NIB sedang dilayani pihak DPMPTSP Pandeglang, Rabu (5/2).

PANDEGLANG - Ribuan warga Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya menjadi pengecer gas elpiji 3 kg bikin Nomor Induk Berusaha (NIB), baik secara online melalui aplikasi OSS-RBA (One Single Submission Risked Based Approach), maupun manual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang.

 

Hal itu dilakukan para pengecer, agar mereka bisa menjadi sub pangkalan gas 3 kg yang dicanangkan oleh Menteri ESDM (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) Bahlil Lahadalia.
 

Jabatan Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Adi Wahyudi mengatakan, pengajuan izin menjadi sub pangkalan sangatlah mudah karena bisa daftar secara online melalui aplikasi OSS.
 

“Kemarin pasca adanya larangan pengecer jual gas elpiji 3 kg, itu banyak pengecer mengajukan izin usaha menjadi Sub pangkalan atau membuat NIB,” kata Adi saat ditemui di kantornya, Rabu, (5/2).
 

Berdasarkan data di OSS ungkapnya, jumlah warga atau pengecer yang sudah memiliki izin usaha menjadi Sub Pangkalan atau sesuai NIB yang diterbitkan ada sebanyak 1.145.

 

“NIB yang diterbitkan ada 1.145, itu tahun 2025 ini. Dan kemarin (Senin 3 Februari 2025, red) itu yang mengurus perizinan Sub Pangkalan membludak,” jelasnya.

 

Bahkan katanya lagi, akibat membludaknya warga yang mengurus NIB, pihaknya sampai menambah tenaga teknis atau operator.

 

“Kita tambah satu operator untuk mempercepat proses pengajuan izin Sub Pangkalan melalui aplikasi OSS,” katanya.

 

Menurutnya, proses pengajuan NIB melalui OSS itu sebetulnya bisa dilakukan secara mandiri di mana saja, dan tanpa harus ke MPP. “Memang pengajuan NIB gratis, dan ketika sudah terbit bisa langsung di print out sendiri,” katanya.
 

Bahkan akibat membludaknya yang mengurus NIB, aplikasi OSS pada hari itu sempat mengalami kendala loading atau lemot.

 

“Saking banyaknya, ya mungkin karena se Indonesia, sehingga agak lambat. Biasanya lima menit selesai hari itu sampai 10 hingga 20 menit,” pungkasnya.

 

Analis kebijakan PM (Penanaman Modal) DPMPTSP Pandeglang, Tedy Fauzi menambahkan, izin pelaku usaha tersebut akan dikeluarkan setelah terlebih dahulu memiliki Izin Usaha yang dibuktikan dengan NIB.
 

“Pelaku usaha mikro kecil bisa mendapatkan NIB melalui aplikasi OSS dengan memilih kelompok usaha yang dimiliki disesuaikan dengan Kriteria Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Registrasi PSAT-PDUK. Untuk kode KBLI untuk perdagangan eceran gas elpiji itu nomornya  47772,” jelasnya.

Komentar:
Berita Terkini
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit