TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Mobil Sitaan Masih Berada Di Rumah JS

KPK Minta Jangan Dijual Atau Dipindahtangankan

Reporter & Editor : AY
Senin, 10 Februari 2025 | 11:18 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. Foto : Ist
Jubir KPK Tessa Mahardhika. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memboyong 11 mobil sitaan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

 

Kendaraan-kendaraan tersebut masih berada di tangan JS, yang rumahnya sempat digele­dah KPK beberapa waktu lalu.

 

“Pada saat proses penggeleda­han dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukanpenggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Minggu, 9 Februari 2025.

 

Tessa tak mengungkapkan, kendala apa yang dihadapi penyidik untuk memboyong kendaraan-kendaraan tersebut. “Namun yang bersangkutan (JS) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” katanya.

 

Kepala Satgas Penyidikan KPK itu, barang bukti tersebut dipinjampakaikan se­mentara kepada JS sebagai pemilik barang sebelum dipindahkan ke Rupbasan.

 

Hal ini diperbolehkan aturan yang berlaku di lembaga an­tirasuah. Proses pinjam pakai kendaraan itu dibuatkan dalam berita acara titip rawat.

 

“Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk men­jaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan. Termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” kata Tessa.

 

Sebelumnya, Tessa mengemu­kakan, kendaraan yang disita dari kediaman JS adalah mobil Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

 

Penyidik KPK juga menyita sejumlah uang. “Dalam bentuk rupiah dan valas (valuta asing) senilai kurang lebih Rp 56 miliar,ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa pada Kamis, 6 Februari 2025.

 

Selain rumah JS, penyidik KPK menggeledah kediaman politisi AA di Perumahan Intercon, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa siang hingga sore hari. Kegiatan ini masih berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.

 

“Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” ujar Tessa.

 

Tessa menyatakan, kegiatan ini untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara Rita Widyasari. Selain itu, tindakan ini pun dalam rangka asset recovery atau pemulihan aset.

 

Jadi, asset recovery-nya da­lam model seperti apa, secara detail saya belum bisa mengungkapkan. Karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” kata Tessa.

 

Tessa mengemukakan, penyidik bakal memeriksa JS dan AA untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah disita tersebut. Konfirmasi untuk menggali keterkaitan dan hal lainnya dalam perkara ini.

 

Jadi, ditunggu saja sama-sa­ma bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan,” katanya.

 

Sebelumnya dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita uang ratusan miliar rupiah.Uang tersebut disita dari sejumlah rek­ening, baik milik Rita Widyasari maupun pihak lainnya. Penyitaan uang-uang dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025.

 

Rinciannya, dalam mata uang rupiah disita sebesar Rp 350,8 miliar disita. Uang ini disita dari 36 rekening bank milik ter­sangka dan pihak-pihak lain.

 

Kemudian, mata uang asing yakni 6.284.712,77 dolar AS atau setara Rp 102,8 miliar. Uang disita dari 15 rekening bank milik tersangka dan pihak lain.

 

Lalu, 2.005.082 dolar Singapura atau setara Rp 23,8 miliar. Uang ini berasal dari 1 rekening bank milik pihak lain yang terkait perkara Rita Widyasari.

 

Sehingga total keseluruhan uang yang disita setelah dikon­versi ke dalam mata uang rupiah sejumlah 476,9 miliar.

 

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengem­bangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawa­bannya,” kata Tessa.

 

Sementara pengacara Rita Widyasari yakni Mukhlas Handoko mengatakan, belum bisa memberikan tanggapan terkait penyitaan yang dilaku­kan KPK.

 

Karena terkait permasalahan tersebut klien saya pun belum ada panggilan atau pemeriksaan dari KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Januari 2025.

 

KPK menduga, Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sejum­lah perusahaan tambang atas jumlah produksi batu bara per metrik ton (MT). Rita melaku­kan kutipan sejumlah uang da­lam bentuk dolar AS per metrik ton dari hasil produksi beberapa perusahaan tambang baru bara di Kabupaten Kukar, ketika ia menjabat Bupati.

 

“Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

 

Asep menambahkan, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara. Jumlahnya bisa ribuan hingga jutaan ton. Apalagi gratifikasinya dilakukan secara terus-menerus.

 

Menurutnya, KPK menduga Rita Widyasari menerima grati­fikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Perkaranya berbeda dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit