Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Hasto
![Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto : Ist](https://tangselpos.id/storage/2025/02/hakim-menolak-gugatan-praperadilan-hasto-13022025-171306.webp)
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menilai, permohonan yang diajukan Hasto, kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan okeh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” ujar hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dengan begitu, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, tetap sah.
Sekadar latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dua kasus, yakni dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, kubu Hasto telah menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatannya.
Di antaranya staf pribadinya Kusnadi, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, dan pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu