Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun
![Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Harvey Moeis. Foto : Ist](https://tangselpos.id/storage/2025/02/hukuman-harvey-moeis-jadi-20-tahun-14022025-084258.jpg)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moies dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Akhirnya, Harvey Moeis, yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun, kena batunya.
Penambahan vonis bagi Harvey Moeis ini diputus dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto bersama empat anggota yakni Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Sebagai terpidana, Harvey Moeis tidak hadir dalam sidang. Dia diwakili tim kuasa hukumnya, Junaidi Saibih. Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) hadir secara langsung.
Majelis hakim menyatakan, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Teguh, saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, suami aktris Sandra Dewi itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Majelis hakim juga memperberat hukuman uang pengganti dari semula Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey Moeis tidak membayar, jaksa dapat menyita dan melelang hartanya.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Hakim mengatakan, nominal tersebut dihitung berdasarkan total uang korupsi yang dinikmati Harvey. Uang itu diperoleh Harvey dari pengumpulan uang pengamanan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disetorkan melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim oleh lima smelter swasta dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Untuk Helena Lim, hakim menjelaskan, hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 900 juta. Helena tidak terbukti menerima uang yang dikumpulkan Harvey Moeis. "Oleh karena itu, pembebanan uang pengganti Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan kepada terdakwa Harvey Moeis," jelas hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menghapus seluruh hal meringankan bagi Harvey yang sebelumnya menjadi pertimbangan di pengadilan tingkat pertama. Sikap sopan Harvey di persidangan yang semula dianggap sebagai faktor peringan, tidak lagi menjadi pertimbangan.
"Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Teguh.
Mendapati vonis ini, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, kaget. Dia lalu mengkritik putusan majelis hakim yang dianggapnya lebih mempertimbangkan opini publik dibandingkan aturan hukum yang berlaku.
Junaedi lalu mengutip istilah Latin "ratio legis" yang artinya prinsip hukum berdasarkan akal sehat dan nalar. Menurutnya, kini prinsip itu telah dikalahkan oleh "ratio populis" atau opini masyarakat.
Sementara, Kejagung menyambut baik putusan tersebut. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan akan menunggu sikap terdakwa dalam 14 hari ke depan.
Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU. Apalagi yang bersangkutan dihukum maksimal 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti," ujar Harli, Kamis (13/2/2025).
Di tempat terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Harvey Moeis kini kena batunya. Meskipun dia menilai hukuman 20 tahun penjara masih terbilang ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Harvey.
Ia berharap, jika jaksa atau Harvey Moeis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hukuman yang diberikan bisa ditingkatkan menjadi penjara seumur hidup. Menurut Boyamin, hal ini tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menyebutkan, jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp 100 miliar, hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup. Sedangkan Harvey telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Okeh karena itu, dia berharap hakim agung mematuhi aturan itu. "Tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil," jelas Boyamin, Kamis (13/2/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, turut mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta. Mahfud menyatakan, bahwa Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi timah yang fantastis.
"Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp 210.000 miliar menjadi Rp 420.000 miliar. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulis Mahfud, di akun X miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (13/2/2025).
Mahfud juga menanggapi pertanyaan publik mengenai uang pengganti yang lebih kecil dibandingkan total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. "Ingat, terdakwa dalam kasus ini ada sekitar 20 orang, sehingga belasan lainnya bisa dihukum dengan kewajiban membayar uang pengganti lebih berat," tandasnya.
Dalam sidang lain, PT DKI Jakarta juga menambah hukuman pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Helena juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta.
Selain itu, hukuman Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ditambah dari 8 tahun menjadi 20 tahun. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar subsider 6 tahun.
PT DKI Jakarta juga memperberat hukuman terhadap direksi PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Riza Andriansyah. Suparta dihukum 19 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun dan membayar uang pengganti Rp 4,57 miliar subsider pidana penjara selama 10 tahun. Sementara, Reza Andriansyah dihukum 10 tahun penjara dari semula 5 tahun dan denda Rp 750 juta.
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 19 jam yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu