TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Nama BIS Harus Diganti

Bangunan Pemerintah Harus Menggunakan Bahasa Indonesia

Oleh: AY/BNN
Minggu, 11 September 2022 | 19:42 WIB
Banten Internasional Stadium (BIS). Foto : Istimewa
Banten Internasional Stadium (BIS). Foto : Istimewa

SERANG - Pemprov Banten, mendapat teguran dari Pemerintah Pusat, yaitu Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait penamaan Banten Internasioanl Stadium (BIS) yang beberapa bulan lalu barus saja diresmikan.


Penamaan BIS, dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dimana, penamaan bangunan pemerintah diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Sementara nama BIS, diadopsi dari bahasa asing.


Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten, M. Rahmat Rogianto mengatakan, pihaknya mendapat surat teguran dari pusat terkait penamaan BIS yang1 menggunakan bahasa asing.

Ada surat dari Pusat Bahasa Kemendikbud, bahwasannya nama Banten Internasional Stadium, tidak sesuai dengan kaidah,” kata Rahnat, akhir pekan kemarin.


Pria yang akrab disapa Omi ini menambahkan, di dalam surat tersebut, Pemprov diminta untuk mengubah penamaan BIS ke dalam1 bahasa Indonesia

Sudah kita balas suratnya, dan kita ikuti saran dari mereka. Sehingga, sekarang namanya Stadion Internasional Banten,” ucapnya.

Kemudian, tambahnya, dengan nama yang baru ini, Pemerintah Pusat juga menyarankan tidak usah dimiringkan (italic) penamaannya.


Penulisan secara normal, itu sudah sesuai dengan kaidah bahasa. “Suratnya kita terima hari Kamis kemarin. Dan sekarang sudah kembali dibalas,” tandasnya.


Sebelumnya, penamaan BIS mendapat sorotan dari eks anggota Alvin Lie, karena tidak menggunakan bahasa Indonesia sesuai denganq Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Adapun kewajiban tentang penggunaan bahasa Indonesia, lebih rigit lagi termaktub di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2019. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo