TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sejumlah Bukti Kasus Dugaan Pengancaman yang Menjerat Nikita Mirzani Dikantongi Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 21 Februari 2025 | 16:19 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya yakni IM, sudah berhasil disita dan diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan ada barang bukti dokumen yang diamankan polisi berupa bukti transfer uang dari korban.

 

“Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” ungkap Ade, Jumat (21/2/2025).

 

Ada pula bukti lainnya yang merupakan bukti digital berupa sejumlah flash disk dan juga 8 buah ponsel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. 

 

“Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” jelasnya.

 

Lalu, polisi juga memiliki bukti berupa ekstraksi digital yang berisi dokumen hasil analisis forensik.

 

“Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” lanjut Ade.

 

Nikita Mirzani pun sebelumnya sudah direncanakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2) kemarin. Namun, agenda pemeriksaan terpaksa ditunda hingga Senin (3/3) mendatang lantaran Nikita meminta pemeriksaan ditunda.

 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. Pasal yang terakhir menjerat Nikita, adalah Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Sang artis yang akrab disapa Nyai tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha sekaligus dokter kecantikan berinisial RGP.

Komentar:
Dprd
Pandeglang
Dinkes
bkpsdm
perkim
RSU Serut
ePaper Edisi 21 Februari 2025
Berita Populer
04
Casemiro Tetap Betah Di Man United

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
Hari Ini Dewi-Iing Dilantik Presiden Prabowo

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit