TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, PSU Serang Digelar 19 April 2025

Reporter & Editor : AY
Senin, 03 Maret 2025 | 09:01 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten akan menggunakan anggaran pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, pelaksanaan PSU merupakankegiatan yang tidak terencanakan sebelumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, di luar prediksi sehingga PSU tidak dimasukkan dalam anggaran tahun 2025.

 

“Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggaran yang paling mungkin digunakan untuk pelak­sanaan PSU yakni anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar Sarudin dalam keterangan­nya, Minggu (2/3/2025).

 

Diketahui, Pemkab Serang mengalokasikan anggaran BTT pada tahun 2025 sebesar Rp 12 miliar. Dari total anggaran terse­but, Rp 5 miliar telah diproyek­sikan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemkab Serang memutuskan untuk mengguna­kan BTT sebesar Rp11,5 miliar untuk membiayai PSU.

 

“Sehingga, anggaran untuk MBG secara otomatis terpang­kas,” kata Sahrudin.

 

Apalagi, kata Sarudin, pro­gram MBG belum ada instruksi khusus dari Pemerintah Pusat. Sehingga, kata dia, anggaran BTT diprioritaskan terlebih da­hulu untuk kegiatan yang lebih mendesak seperti PSU.

 

Dia mengatakan, karena anggaran BTT tersisa sekitar Rp 500 juta, maka dilakukan pergeseran anggaran agar anggaran untuk MBG dan kebencanaan tetap tersedia.

 

“Kita tambah lagi BTT untuk mengantisipasi kejadian bencana dan lainnya selama 2025,” katanya.

 

Menurut Sarudin, anggaran untuk PSU tidak mungkin meng­gunakan anggaran Organisasi Perangkat Dinas (OPD). Alasannya, kata dia, saat ini pihaknya tengah melakukan efisiensi anggaran yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

 

“Seminggu ini kita melakukan asistensi tindak lanjut untuk Inpres Nomor 1, untuk melaksanakan efisiensi,” kata dia.

 

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang, Haryadi menambah­kan, anggaran Pemkab Serang sangat terbatas untuk membiayaiseluruh kebutuhan PSU. Apalagi, saat ini tengah dihadapkan dengan efisien anggaran.

 

“Anggaran yang tersedia un­tuk pelaksanaan PSU yakni anggaran SiLPA yang tersedia di KPU maupun Bawaslu Banten, yakni Rp 8,7 miliar di KPU dan Rp 2,4 miliar di Bawaslu, serta anggaran Rp 11,5 miliar dari BTT,” ujar Haryadi da­lam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

 

Haryadi berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mem­bantu untuk pembiayaan hono­rarium ad hoc yang diperkirakan sekitar Rp 22 miliar. Yaitu, untuk honor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kecamatan dan desa.

 

“Kalau provinsi memban­tu untuk honorarium ad hoc, mudah-mudahan PSU bisa terlaksana. Kita sudah bersurat, secara lisan sudah ada jawaban kalau mereka (Pemprov) siap,” katanya.

 

Terpisah, Anggota KPU Kabupaten Serang, Abdi Gama mengatakan, PSU Kabupaten Serang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025. Dia menjelas­kan, tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, sehingga di­harapkan partisipasi masyarakat dalam PSU tidak berkurang.

 

“Karena hari libur, jadi tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja,” jelas Gama dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

 

Untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kata Gama, akan digelar mulai 20-24 April 2025. Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Serang dijadwalkan pada 21 April-26 April 2025. Sedangkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara, akan dilaksanakan mulai 26 April sampai 18 Mei 2025.

 

“Dalam tahapan PSU tidak ada tahapan kampanye dan tidak ada tahapan pemutakhiran data pemilih. Jadi sesuai putusan MK, menggunakan data pemi­lih pada Pilkada sebelumnya,” jelasnya.

 

Gama menambahkan, semua kegiatan, lebih banyak pada teknis persiapan. Yaitu, penceta­kan surat suara, bilik suara, dan lainnya. “Untuk PSU ini akan menggunakan surat suara yang baru,” katanya.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 03 Maret 2025
Berita Populer
01
Bahas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional | 1 hari yang lalu

02
03
Laga NBA, Warriors Pecundangi Orlando Magic

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
Cuaca Di Tangerang Sabtu (1/3) Ini Info Dari BMKG

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit