TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Rugikan Negara Rp 193T, Kejagung Tancap Gas Kasus Minyak Mentah

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 03 Maret 2025 | 09:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto : Ist
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto : Ist

JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) tancap gas mengusut dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina yang diduga merugikan negara sekitar Rp 193 triliun. Sembilan tersangka terus didalami, para saksi akan segera diperiksa.

 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Redaksi Minggu (2/3/2025) malam.

 

Harli memastikan, Kejagung terus mendalami peran sembilan tersangka. Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

 

“Pendalaman masih terus dilakukan, jika ada perkembangan pasti disampaikan ke publik. Saat ini penyidik fokus pada pemeriksaan untuk sembilan orang tersangka,” ujarnya.

 

Harli juga menekankan pemanggilan saksi-saksi terkait akan dilakukan pekan ini. Termasuk pemilik bangunan maupun pabrik yang sempat digeledah penyidik beberapa waktu lalu.

 

Kami sudah sampaikan pemanggilan di minggu-minggu ini. Selain para tersangka yang sembilan orang, juga saksi-saksi terkait teknis trading dan pengadaan,” singkatnya.

 

Selain memeriksa saksi-saksi, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Seperti rumah saudagar migas MRC yang terletak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan dan Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan. Selain itu, Kejagung juga memeriksa PT OTM di Cilegon, Banten. Perusahaan tersebut tercatat dimiliki tersangka MKAR, anak dari MRC dan tersangka GRJ.

 

Harli menegaskan, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat.

 

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah berasal dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

 

Sebagai badan usaha sektor energi, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Namun, Kejagung menemukan adanya pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri sehingga memaksa pemenuhan dilakukan dengan cara impor.

 

Selain rekayasa produksi dan impor, Kejagung juga menemukan dugaan kecurangan. Salah satu modusnya adalah membeli minyak RON 92, tetapi yang diterima sebenarnya RON 90, lalu diolah kembali jadi RON 92. Selain itu ada mark-up kontrak pengiriman minyak impor yang membuat negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15 persen. Kerugian negara pada kasus ini capai Rp 193 triliun.

 

Kejagung Banjir Dukungan

 

Langkah Kejagung membongkar kasus korupsi minyak mentah mendapatkan banyak dukungan. Salah satunya dari eks Menko Polkam Mahfud MD.

 

Mahfud mengungkapkan, praktik mafia minyak bukanlah hal baru di Indonesia. Menurutnya, kejahatan ini sudah berlangsung sejak era Orde Baru. Ia pun berharap Kejagung dapat menuntaskan perkara ini tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

 

“Sekarang situasinya lebih kondusif, pemerintahnya mau membuka,” ungkapnya.

 

Dia pun memuji Pemerintahan Prabowo Subianto yang membongkar kasus korupsi minyak mentah ini. “Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari presiden. Maka saya apresiasi presiden membiarkan Kejaksaan Agung bekerja,” ujarnya.

 

Ia juga meminta masyarakat tidak terus berpikir buruk soal Pemerintah karena pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa Pemerintah bekerja dengan baik.

 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyerahkan kasus korupsi minyak mentah ini kepada Kejagung. Dia memastikan, Pemerintah tidak akan intervensi kasus ini. “Kita percayakan penegakan hukum ini akan berlangsung jujur, adil, dan fair,” ujarnya.

 

Pertamina menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya menyelidiki dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

 

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Komentar:
Perkim
ePaper Edisi 03 Maret 2025
Berita Populer
01
Bahas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional | 1 hari yang lalu

02
03
Laga NBA, Warriors Pecundangi Orlando Magic

Olahraga | 2 hari yang lalu

05
Cuaca Di Tangerang Sabtu (1/3) Ini Info Dari BMKG

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit