Jokowi Kaget, KPK Geledah Rumah Kang Emil Di Bandung

SOLO - Presiden ke-7 RI Jokowi kaget mendengar kabar rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil digeledah KPK. Namun, Jokowi menekankan, proses hukum tersebut harus dihormati.
Penyidik KPK menggeledah rumah Kang Emil di Bandung, Senin (10/3/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), yang sedang ditangani KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.
Kabar penggeledahan ini sudah sampai ke telinga Jokowi. Saat ditanya wartawan mengenai hal itu, Jokowi mengaku kaget. "Ya, sangat kaget," ucap Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025).
Meskipun terkejut, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. "Ya, semua proses hukum harus kita hormati," ucapnya.
Ketika disinggung kasus BJB dalam penggeledahan itu, Jokowi menggelengkan kepala. "Saya tidak tahu soal kasus ini, ya," imbuhnya.
Yang jelas, kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran untuk kasus-kasus hukum yang lainnya. Dia lalu menyampaikan perlunya menjunjung asas praduga tak bersalah. "Saya kira semua bisa belajar dari semua kasus-kasus hukum yang ada," tutupnya.
Rumah Kang Emil yang digeledah beralamat di Jalan Gunung Kencana, Nomor 5, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Belum diketahui apa saja yang dicari penyidik dalam kegiatan ini. KPK menyampaikan, informasi soal penggeledahan ini akan diberikan setelah semua proses penyidikan rampung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, pihaknya melakukan penggeledahan berdasarkan adanya keterangan saksi. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
"Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan sesuai dengan kecukupan bukti yang ada di tahap penyidikan. Jadi, penggeledahan bisa dilakukan meskipun KPK belum pernah memanggil Kang Emil sebagai saksi.
Mengenai duduk perkara kasus ini, Fitroh belum bisa menyampaikan secara detail. Alasannya, khawatir mengganggu jalannya proses penyidikan.
"Itu sudah materi dan sangat teknis. Yang pasti, penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara BJB," kata Fitroh, Selasa (11/3/2025).
Fitroh menambahkan, sejauh ini sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Disinggung siapa orangnya, lagi-lagi Fitroh belum bisa mengungkap kepada publik.
Ia menjelaskan, perkara pokoknya terkait dugaan korupsi pengadaan iklan. Apakah ada aliran kepada Kang Emil, Fitroh meminta publik menunggu hasil penyidikan. Yang jelas, ada dugaan kerugian negara dalam perkara ini. "Ratusan miliar," sebutnya.
Sementara, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan, peluang Kang Emil diperiksa sebagai saksi terbuka lebar. Upaya itu bisa dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diamankan dari rumahnya.
Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Tessa, saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
Dari sisi Kang Emil, mantan Cagub Jakarta ini membenarkan bahwa rumahnya disambangi penyidik KPK terkait perkara di BJB. "Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional," ujarnya.
Ia menegaskan, siap mendukung dan membantu proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, Kang Emil belum bisa membeberkan kaitan dirinya dengan perkara BJB. Kata dia, hal tersebut lebih baik dikonfirmasi langsung kepada KPK.
"Hal-hal terkait lainnya, kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu