TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 15 Maret, Hadir Di Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.

 

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, berlokasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat.

 

Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

 

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

 

  1. 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

 

Surat Keterangan Sehat.

 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit