Terungkap! Polisi Gagalkan Peredaran 34 Kg Ganja Lintas Provinsi

JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkapkan kasus dan menggagalkan peredaran narkotika berupa 34 kilogram ganja milik jaringan lintas provinsi Sumatra Utara - Jakarta yang siap edar.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengatakan puluhan kilogram barang haram tersebut kini sudah berhasil diamankan.
“Kami telah mengamankan 34 kilogram ganja jaringan Sumatra Utara - Jakarta,” kata AKBP Ade, Senin (17/3/2025).
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Sabtu (15/3) lalu, di mana pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya dugaan pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendalami kasus, sampai akhirnya satu orang berinisial I berhasil diamankan di Jalan Gunung Sahari. I yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga ketahuan membawa ganja seberat 1 kilogram.
Berdasarkan pengakuan pelaku ia masih memiliki sejumlah narkotika lainnya yang disimpan di sebuah kontrakan.
“Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat,” jelasnya.
Pihak kepolisian tanpa menunggu waktu lama lagi langsung bergegas menuju ke lokasi. Di situ, ditemukan ganja seberat 3 kilogram hingga sabu seberat 6,98 gram.
Setelah dilakukan pendalaman kasus, ternyata masih ada kontrakan lain yang juga digunakan oleh pelaku sebagai tempat penyimpanan narkotika. Puluhan kilogram ganja pun ditemukan.
“Interogasi lebih lanjut mengungkap adanya tempat penyimpanan lain di kontrakan di daerah yang sama. Petugas kemudian menemukan 30 kilogram ganja yang disimpan dalam dua karung hijau,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika. Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di jaringan lintas provinsi. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tutupnya.
Total, ada 34 kilogram ganja dan 6,98 gram sabu yang diamankan oleh polisi. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, mereka berinisial I, R, S, P, dan R.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu