TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Koalisi Dan Oposisi Satu Barisan Setuju Revisi UU TNI Disahkan

Reporter: AY
Editor: AY selected
Kamis, 20 Maret 2025 | 10:45 WIB
Penandatanganan revisi UU TNI oleh DPR. Foto : Ist
Penandatanganan revisi UU TNI oleh DPR. Foto : Ist

JAKARTA - Hari ini, Kamis (20/3/2025), Rancangan Undang-Undang TNI akan dibawa ke paripurna. Meskipun menuai protes dari kalangan civil society, jalan RUU TNI akan menjadi Undang-Undang bakal mulus. Pasalnya, kubu koalisi dan oposisi yang ada di parlemen sudah satu barisan.

 

Komisi I DPR bersama perwakilan Pemerintah telah menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapatnya digelar di ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).

 

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR yang hadir memberi persetujuan untuk membahas RUU TNI ke dalam rapat paripurna. Termasuk PDIP, partai yang berada di luar pemerintahan, ikut mendukung pengesahaan RUU TNI. Bahkan, Panja RUU TNI ini dipimpin Utut Adianto, politisi PDIP.

 

Rapat juga dihadiri perwakilan Pemerintah. Hadir antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Keuangan.

 

RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok (hari ini),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (19/3/2025).

 

Dalam rapat tahap I, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya terhadap revisi RUU TNI yang menyasar beberapa substansi seperti penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, hingga menaikan batas usia pensiun.

 

Mereka semua menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit dan memastikan supremasi sipil. Meskipun penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara harus dilakukan dengan selektif, transparan, serta berbasis kompetensi.

 

Seluruh fraksi di DPR juga mendukung penambahan operasi militer selain perang (OMSP), termasuk perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri dan pertahanan siber.

 

Setelah rapat beres, Utut bersama perwakilan Komisi I DPR menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta. Ikut mendampingi Utut, Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono dan Anton Sukartono Suratto.

 

Usai pertemuan, Utut tidak menjelaskan apa saja yang dibahas. Namun, dia membenarkan bahwa kedatangannya untuk membahas RUU TNI akan segera disahkan menjadi UU.

 

Dia hanya meminta masyarakat menunggu rapat paripurna DPR. “Soalnya kalau saya sudah ngomong gitu kan nggak enak lah ya,” katanya.

 

Utut juga menepis anggapan bahwa rombongan DPR menemui Prabowo hanya untuk membahas RUU TNI. Sebab, ada hal-hal lain yang ikut dibahas dalam pertemuan. Namun, dia memastikan Prabowo merespon baik rencana rapat paripurna hari ini. “Semuanya nggak ada masalah,” tandasnya.

 

Merespons rapat paripurna RUU TNI hari ini, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengaku terdapat potensi risiko jika RUU tersebut disahkan. Salah satunya adalah perluasan jabatan sipil bagi militer yang berpotensi menimbulkan masalah hak asasi manusia (HAM).

 

Atnike mengingatkan, meskipun kewenangan pembentukan UU ada pada DPR dan Pemerintah, Komnas HAM akan terus memantau dan mengawasi penerapan UU TNI setelah disahkan untuk memastikan hak asasi manusia tetap terjaga. “Menurut kami memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang, sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

 

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti revisi UU TNI justru membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas bagi anggota militer yang terlibat dalam kasus korupsi. ICW menyampaikan antara 2014 hingga 2025, terdapat sedikitnya 8 kasus korupsi yang melibatkan 15 anggota militer, baik aktif maupun purnawirawan, dengan total kerugian negara mencapai Rp 24,76 triliun.

Komentar:
Perpus
Purpus
Perpus
Perpus
Perpus
Pwrpus
Perpus
Perpus
ePaper Edisi 21 Maret 2025
Berita Populer
02
Jakarta Hadang Banjir Pake Karung Pasir

Nasional | 15 jam yang lalu

03
Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan Jadi PSN

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
Anggaran THR ASN Disiapkan Rp 61 Miliar

Pos Banten | 1 hari yang lalu

07
Marc Marquez Makin Perkasa

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
Liga NBA, Lakers Menang Atas Spurs 125-109

Olahraga | 1 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit