TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

RUU TNI Resmi Disahkan Menhan: Tenang Ya, Nggak Usah Khawatir

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 21 Maret 2025 | 10:38 WIB
Menhan Syafrie Sjamsoeddin bersama Ketua DPR Puan Maharani. Foto : Ist
Menhan Syafrie Sjamsoeddin bersama Ketua DPR Puan Maharani. Foto : Ist

JAKARTA - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang TNI. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena UU TNI yang baru ini tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di era Orde Baru.

 

Pengesahan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang oleh DPR dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

 

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Puan didampingi Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, Adies Kadir dan Sufmi Dasco Ahmad. Sementara Pemerintah diwakili Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil.

 

Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

 

Mengawali sidang, Puan menyampaikan, ada 293 anggota dewan yang hadir dan izin 12 orang. Sehingga rapat dinyatakan kuorum dan dia mempersilakan Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasannya.

 

Dalam laporannya, Utut menyampaikan, pembahasan RUU TNI telah melalui pertimbangan aspek legalitas formal yang dibahas berdasarkan prosedur sah, termasuk rapat-rapat dengan pemerintah dan pemangku kepentingan. Selain itu Komisi I DPR telah menerima surat dari Presiden dan DPR untuk membahas revisi UU TNI tersebut.

 

Ketua Komisi I DPR ini menyampaikan ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit mulai dari 55 tahun untuk tamtama hingga 63 tahun untuk perwira tinggi bintang empat.

 

Politisi PDIP ini juga memastikan tak ada pembahasan dwifungsi TNI di revisi UU ini. “Dengan ini, kami mengajukan agar RUU ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan bertanya kepada anggota Dewan yang hadir.

 

Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? tanya Puan. “Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

 

Berikutnya, giliran Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang diberi kesempatan bicara mewakili Pemerintah. Menhan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terlibat dalam pembahasan revisi UU TNI. Dia mengatakan, pelibatan elemen masyarakat dalam perumusannya menunjukkan persatuan dan kerukunan bangsa.

 

Sjafrie mengatakan, hal itu juga sejalan dengan prinsip TNI yang menjamin persatuan nasional untuk seluruh masyarakat. “Saya mengajak kita semua untuk bersatu, bersahabat untuk memikul beban yang besar,” ucapnya.

 

Selain itu, Sjafrie menyampaikan, tidak ada wajib militer dalam UU TNI yang baru. Termasuk dwifungsi militer yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, konsep fungsi ganda militer itu sudah tinggal sejarah.

 

Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI Pasal 47. Antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

 

Dengan demikian, Sjafrie meminta, masyarakat tidak perlu khawatir tentang aturan baru dalam UU TNI tersebut. Pemerintah, kata dia, menyatakan tentara aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun.

 

Menurutnya, UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit aktif berbisnis karena yang menjadi perhatian ialah kesejahteraan TNI.

 

“Tidak ada semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah,” ujarnya.

 

Demo

 

Di saat yang sama, pengesahan revisi UU TNI diwarnai aksi demonstrasi dari sejumlah lapisan masyarakat. Mereka menyuarakan penundaan pengesahan karena selama revisi dibahas, minim partisipasi publik.

 

Menjawab hal ini, Puan memastikan hal-hal yang menjadi kekhawatiran dari disahkannya UU TNI tidak akan terjadi. “Apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang revisi UU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak,” ujarnya usai sidang.

 

Ketua DPP PDIP ini juga berharap UU TNI yang baru disahkan diharapkan dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara. Sebab, kata Puan, dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah telah mendengarkan masukan dan aspirasi berbagai elemen masyarakat. Dengan demikian fokus pembahasan revisi UU TNI memenuhi asas legalitas.

 

“Kami juga sudah menjelaskan bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit