Berkedok Donasi Kelulusan, Wali Murid SMAN 70 Cenat Cenut Ditagih Rp 800 Ribu

JAKARTA - Sejumlah wali murid SMAN 70 Jakarta mengungkapkan kekecewaan terkait dugaan pungutan berkedok donasi untuk kegiatan kelulusan siswa kelas 12.
Pungutan yang dinilai membebani ini meliputi sejumlah kegiatan kelulusan, termasuk doa bersama, pelepasan siswa, tasyukuran atau wisuda kelulusan dan pengadaan Buku Tahunan Sekolah (BTS). Total anggaran yang harus dikeluarkan oleh para wali murid mencapai Rp 278.750.000.
Menurut informasi yang dihimpun, anggaran tersebut dibagi untuk setiap kelas, dengan beban biaya per kelas sebesar Rp 27.875.000. Jika tiap kelas terdiri dari 35 siswa, maka masing-masing siswa diminta untuk menyumbang sekitar Rp 800 ribu untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi doa bersama sebesar Rp 24 juta, pelepasan siswa Rp 3 juta, tasyukuran (wisuda kelulusan) Rp 162 juta, dan BTS Rp 89,75 juta.
Beberapa wali murid mengungkapkan rasa keberatannya, salah satunya yang mengaku enggan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan alasan di balik besarnya biaya kelulusan tahun ini.
"Kenapa kelulusan tidak seperti tahun lalu saja, yang sederhana dengan upacara kelulusan di lapangan sekolah, anak-anak memakai seragam sekolah, dan hanya ada acara simbolis dari kepala sekolah, guru, serta komite sekolah? Kenapa harus diadakan tasyukuran di luar sekolah dan menyewa gedung mahal?" keluh wali murid tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah wali murid lainnya harus memikirkan biaya lain, seperti biaya ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN), baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun jalur mandiri PTN atau sekolah kedinasan.
Bagaimana dengan wali murid yang ekonominya sedang sulit, atau mereka yang mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP)? Kami merasa ini sangat membebani," tambahnya.
Selain itu, dugaan pungutan liar ini semakin memuncak setelah dilaporkan adanya kegiatan Pameran Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), di mana wali murid diminta mentransfer donasi langsung ke rekening pribadi Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Humas dan Sarana Prasarana (Sarpras), yang berinisial DPK. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena tidak ada kejelasan mengenai tujuan dari dana yang dikumpulkan.
Sejumlah wali murid juga mengingatkan bahwa hal serupa terjadi pada tahun 2024, di mana mereka diminta untuk menyumbang untuk pendaftaran Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB) Universitas Indonesia (UI) ke rekening Wakasek AN. Kasus tersebut viral di media sosial dan berujung pada mutasi Wakasek AN oleh Dinas Pendidikan.
Kenapa uang itu harus langsung ditransfer ke rekening pribadi guru? Kami tidak tahu untuk apa saja uang tersebut digunakan," ujar salah satu wali murid lainnya.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu