TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Jadwal imsak
Dewan Pers

Maling Motor Nekat Beraksi saat Salat Jumat di Jakpus, Berujung Tertangkap

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pelaku pencurian berinisial DA (28) dan RR (19) berhasil diamankan polisi di Jalan Nilam Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, saat sedang berupaya untuk mencuri motor milik korban yang sedang melakukan salat Jumat.

 

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, mengatakan kedua pelaku mengincar motor milik korban berinisial JJA (17) pada Jumat (21/3) siang.

 

“Korban awalnya memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci sebelum menunaikan salat Jumat. Namun, tak lama setelah ibadah selesai, ia mendengar teriakan warga yang berusaha menangkap maling,” kata Kompol Agung, Sabtu (22/3/2025).

 

Setelah beribadah, JJA kaget ketika melihat motornya sudah tidak ada di parkiran motor. Di saat yang bersamaan warga sekitar tampak sedang mengejar dua orang pria. Terduga pelaku pun berhasil tertangkap dan menjadi sasaran amukan massa.

 

“Saat keluar, korban melihat motornya sudah hilang, sementara dua pria tengah dikejar massa. Warga yang geram berhasil menangkap dan menghajar pelaku hingga babak belur,” jelasnya.

 

Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian tersebut langsung bergegas menuju ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.

 

“Mereka babak belur dihajar massa setelah kepergok mencuri. Beruntung polisi segera datang dan mengamankan keduanya sebelum amukan warga semakin brutal,” lanjut Agung.

 

Sejumlah alat bukti berupa satu set kunci letter T, magnet, handphone Vivo, hingga sepeda motor Honda Beat pun turut diamankan dari tangan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui DA jug merupakan residivis dalam kasus serupa.

 

Agung juga menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan pengembangan kasus, dan berupaya untuk memburu terduga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor curian.

 

“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan penadahnya,” tutupnya.

 

Kedua pelaku yang kini sudah berhasil diamankan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit