TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Remaja di Bekasi Diperkosa 4 Orang Pria, Korban Dicekoki Miras

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 08 April 2025 | 17:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Seorang remaja putri berinisial D (16) diperkosa oleh empat orang pria di rumah salah satu pelaku yang berada di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Para pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan saat ini keempat terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Keempat pelaku tadi kita tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kombes Mustofa, Selasa (8/4/2025).

 

Keempat tersangka tersebut berinisial EW alias EGI, A alias Arai, AF alias Faizhal, dan GH alias Ghulam.

 

Pemerkosaan terhadap korban itu diduga terjadi pada Sabtu (5/4) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, korban mendatangi kediaman pelaku untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR).

 

“Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelasnya.

 

Setibanya di lokasi, korban dicekoki miras oleh para pelaku. Korban yang pada saat itu merasa gerah pun memutuskan untuk mandi di lokasi kejadian. Namun, di situ korban diperkosa oleh Tersangka E, dan diikuti oleh ketiga tersangka lainnya.

 

“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu tersangka dan tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ucap Mustofa.

 

Korban pun tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak sadarkan diri setelah dicekoki miras oleh para pelaku.

 

“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” lanjutnya.

 

Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit