TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pria Nekat Bobol Rumah Kosong di Limo Depok, Ujung-ujungnya Ditangkap Polisi

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 08 April 2025 | 17:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK - Pria berinisial MSA diduga nekat membobol rumah kosong di Perumahan Palem Ganda Asri, Limo, Depok. Terduga pelaku pun berhasil membawa kabur sejumlah barang dan juga uang tunai dari rumah tersebut.

 

Kapolsek Cinere, AKP Pesta, mengatakan korban yang baru pulang ke rumahnya dari Yogyakarta pada Rabu (2/4) itu terkejut ketika melihat kamar anaknya sudah dalam kondisi berantakan.

 

“Selanjutnya korban melakukan pengecekan terhadap barang-barang milik korban dan diketahui terdapat barang-barang milik korban yang hilang dicuri,” kata AKP Pesta, Selasa (8/4/2025).

 

Pelaku diduga melancarkan aksinya pada Jumat (29/3) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari situ, pelaku diduga berhasil membawa kabur satu unit laptop merek Acer, satu tablet Samsung, satu iPhone, satu kamera polaroid Instax, uang dari dalam tiga celengan, hingga uang tunai senilai Rp600.000.

 

Akibatnya, korban harus menelan kerugian yang diperkirakan mencapai hingga Rp25 juta. Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian

 

“Kerugian materiil sebesar Rp25 juta. Kemudian korban menginformasikan ke Polsek Cinere tentang peristiwa pencurian yang terjadi di rumahnya,” jelasnya.

 

Pihak kepolisian tanpa menunggu waktu lama langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sampai akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

“Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat orang yang dicurigai sebagai pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cinere mengamankan orang yang dicurigai tersebut yang berinisial MSA,” ungkapnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang rumah, dan mencungkil jendela dapur dengan menggunakan obeng. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasannya.

 

“Rencananya barang hasil curian akan tersangka jual untuk kebutuhan Lebaran,” lanjut Pesta.

 

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit