TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Asisten Masinis Tewas Tertabrak Truk Terobos Rel

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Rabu, 09 April 2025 | 10:31 WIB
Kereta Jenggala yang ditabrak truk di Gresik, Jawa Timur. Foto : Ist
Kereta Jenggala yang ditabrak truk di Gresik, Jawa Timur. Foto : Ist

JAWA TIMUR - Insiden memilukan terjadi pada Selasa sore, 8 April 2025. Sebuah truk bermuatan kayu gelondogan nekat menerobos perlintasan sebidang tanpa palang di antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Akibatnya, Kereta Api Commuter Line Jenggala relasi Indro–Sidoarjo tertemper truk tersebut sekitar pukul 18.35 WIB.

 

Benturan keras tak terhindarkan. Lokomotif kereta menghantam truk yang melaju dari arah berlawanan. Masinis dan asisten masinis langsung dilarikan ke RS Semen Gresik. Sayangnya, nyawa sang asisten masinis, Abdillah Ramdan, tak tertolong. Ia meninggal dunia setelah sempat mendapat penanganan medis.

 

“Kami sangat berduka atas kepergian almarhum. Abdillah bukan hanya seorang Asisten Masinis, tapi juga simbol dedikasi dan pengabdian. Kepergiannya menjadi luka mendalam bagi keluarga besar KAI,” ungkap Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

 

Kecelakaan ini tak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan gangguan operasional. Rangkaian kereta terdampak harus segera digantikan dengan unit pengganti dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Sebanyak 130 penumpang dialihkan ke rangkaian baru pada pukul 18.58 WIB agar perjalanan tetap bisa dilanjutkan dengan aman.

 

Anne menegaskan, meski jalur tempat kejadian bukan lintasan antarkota, kecelakaan ini sangat merugikan dari berbagai sisi: kerugian material, terganggunya jadwal, dan yang paling utama, ancaman terhadap keselamatan nyawa manusia.

 

KAI menegaskan, aksi pengemudi truk yang menerobos rel merupakan pelanggaran hukum serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah sangat jelas: pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api.

 

Pasal 114 mengatur agar pengguna jalan berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel. Bila melanggar, sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750.000 dapat dikenakan. Bahkan jika sampai menyebabkan korban jiwa, pelaku bisa dijerat Pasal 310 ayat (4), dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun,” jelas Anne.

 

KAI juga menegaskan akan menempuh jalur hukum. Koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan untuk menindak pengemudi truk atas dugaan kelalaian yang berujung maut ini.

 

Anne mengingatkan masyarakat agar tidak sembrono saat melintas di rel kereta. “Berhentilah sejenak. Tengok kanan-kiri. Pastikan tidak ada kereta lewat. Jangan korbankan nyawa hanya karena ingin cepat sampai,” imbaunya.

 

Sebagai bentuk pencegahan, KAI terus menggencarkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi di lapangan, kampanye di berbagai platform, hingga bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan.

 

“KAI juga mendorong pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau membangun flyover dan underpass. Kecelakaan seperti ini bisa dicegah jika kita semua peduli,” tegas Anne.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit