TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ini Dia Pegawai BUMN yang Terlibat Kasus Pemalsuan Uang di Bogor

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Jumat, 11 April 2025 | 13:33 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pihak kepolisian telah mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus pabrik uang palsu di sebuah rumah yang berada di Kota Bogor. Salah satu dari 8 tersangka tersebut, diketahui merupakan seorang pegawai BUMN.

 

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan pegawai BUMN tersebut berinisial BS. Dalam kasus tersebut, ia berperan sebagai pemesan uang palsu.

 

“Inisial BS karyawan salah satu BUMN, (perannya) memesan uang palsu,” ucap Kompol Haris, Jumat (11/4/2025).

 

Kasus pabrik uang palsu tersebut baru terungkap ketika ada salah satu tersangka yakni MS (45) berhasil diamankan di Stasiun Tanah Abang beberapa waktu yang lalu, ketika ia sedang menjalankan tugasnya untuk mengambil uang palsu di gerbong KRL.

 

Sementara itu untuk BS sendiri, ia mengaku nekat melancarkan aksinya itu membeli uang palsu karena mengalami masalah bisnis. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan terduga pelaku.

 

“Motif sementara karena desakan ekonomi karena masalah bisnis yang merugi,” ungkapnya.

 

Selain BS dan MS, ada 6 tersangka lain yang memiliki peran masing-masing, mereka pun ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

 

Ada juga pemesan uang palsu lainnya yakni BBU. Selain itu, tersangka berinisial BI dan E berperan sebagai penjual uang palsu, tersangka AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak, lalu DS berperan sebagai pencetak uang palsu, dan LB yang berperan sebagai penyedia tempat.

 

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menemukan sebanyak 23.297 lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu yang diperkirakan nilainya mencapai hingga Rp2,3 miliar. Selain itu, ada pula 15 lembar uang palsu dolar Amerika pecahan USD 100.

 

Para tersangka kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.

 

"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Komentar:
ePaper Edisi 11 April 2025
Berita Populer
01
Lahan Roxy Ciputat Bakal Jadi Terminal

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
2 Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 12 April 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

05
Laga NBA, Lakers Bekuk Rokckets

Olahraga | 15 jam yang lalu

08
Mantan Artis Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Nasional | 4 jam yang lalu

09
Pemutihan Pajak Dinilai Kado HUT Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit