Pilkada 2024 Tak Kunjung Tuntas, Hasil PSU Pun Digugat Ke MK

JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) telah memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, hasil PSU itu pun ada yang digugat ke MK.
Berdasarkan data yang tertulis di situs MK, Jumat (11/4/2025), gugatan yang diajukan itu terkait hasil PSU di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Taliabu.
Melihat situasi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf berharap, gugatan ke MK ini tidak berujung PSU kembali. “Semoga bisa diselesaikan, tanpa harus ada PSU lagi," kata Dede, Jumat (11/4/2025).
Memandang kondisi itu, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyoroti kompetensi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan PSU di beberapa daerah.
"Jika pengalaman sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman berharga, maka perlu ada antisipasi agar beberapa dugaan pelanggaran tidak terjadi, termasuk problem multitafsir yang tidak pernah berakhir," kata Neni seperti diberitakan Media Indonesia.
Mengenai hasil sejumlah PSU yang digugat ini, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK.
Dengan kata lain, lanjut Idham, masih menunggu kepastian registrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah, atau yang juga sering disebut sebagai sengketa Pilkada.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ujang Bey menyatakan sudah memperingatkan penyelenggara agar berhati-hati dalam menjalankan PSU. “Saya sudah wanti-wanti, penyelenggara jangan melakukan kesalahan yang sama,” tandasnya.
Karena itu, Ujang prihatin hasil PSU sejumlah Pilkada pun digugat ke MK, sehingga Pilkada 2024 tak kunjung tuntas. "Sejumlah daerah belum memiliki kepala daerah definitif," tandasnya.
Untuk membahas hal tersebut lebih jauh, berikut ini wawancara Rakyat Merdeka dengan Komisioner KPU Idham Holik.
Apakah hasil PSU digugat ke MK karena penyelenggara tidak profesional?
Pengajuan permohonan perselisihan hasil (PHP) Pilkada merupakan hak hukum peserta Pilkada yang diatur dalam UU Pilkada.
Berkenaan pandangan sebagai kecil publik, bahwa permohon PHP setelah PSU, sebagai bentuk kompetensi rendah penyelenggara Pilkada, adalah pendapat yang tidak tepat dalam konteks prinsip berkepastian hukum. Karena, mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkada, merupakan bagian dari sistem keadilan dalam Pilkada.
Berapa daerah yang menggugat hasil PSU ke MK?
Informasi tentang hasil PSU yang digugat ke MK, yakni Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah), Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Buru (Maluku) dan Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah).
Bagaimana sikap KPU?
KPU masih menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang termuat dalam BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) untuk memastikan, apakah ada permohonan PHP kembali yang diregister oleh MK. Sebab, ada daerah lain yang melaksanakan PSU kini diperselisihkan kembali ke MK. Jadi, KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK.
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu