Aktivis P-4 Demo Kantor ATR/BPN Pandeglang
Diduga PT GAL Serobot Lahan Warga

PANDEGLANG - Aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) melakukan demo atau aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang, Rabu (16/3), sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam demonya, para aktivis menuntut pihak ATR/BPN Pandeglang agar bertindak tegas dalam menyelesaikan konflik dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan PT. Globalindo Agro Lestari (GAL) PMKS Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Penanggung Jawab Aksi, Arif Wahyudi mengatakan, sudah berlarut-larut konflik agraria yang telah melilit lahan masyarakat yang dijadikan bangunan perusahan oleh PT GAL.
“Sejauh ini ada sekitar 14 orang warga dengan total 17 hektar tanah, yang diduga diserobot oleh PT GAL,” Arif yang disapa akrab Ekek ini, Rabu (16/4).
Ekek menjelaskan, waktu adanya perencanaan akan dibangun perusahaan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit yang dilakukan oleh PT GAL, tidak ada transaksi jual beli dengan para pemilik tanah.
“Baik statusnya Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga tidak pernah dilakukan Akta Jual Beli (AJB) antara pemilik tanah dengan pihak PT GAL. Belum pernah adanya transaksi jual beli atas tanah yang melibatkan pihak notaris,” ungkapnya.
Maka dari itu pihaknya mendesak pihak Kementerian ATR/BPN Pandeglang untuk bertindak tegas dan profesional dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah lama membelit lahan masyarakat yang dijadikan bangunan perusahan PT GAL.
“Akibat ketidaktegasan pemerintah hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat. Maka Kementerian ATR/BPN serta DPRD Kabupaten/Provinsi maupun DPR RI selaku wakil rakyat, harus memastikan hak masyarakat agar tidak dirampas secara korporasi,” katanya.
Selain itu para aktivis juga mendesak agar Kementerian ATR/BPN agar melakukan verifikasi legalitas status tanah yang diduga masih bersengketa secara hukum perdata, dan bisa menjadi hukum pidana dengan adanya penyerobotan tanah milik warga dengan dalih skema plasma (pola kemitraan antara perusahaan dan petani dalam bidang pertanian dan perkebunan).
“Pihak BPN harus bertindak tegas dan transparansi, agar hak-hak atas tanah milik masyarakat jangan sampai dirampas oleh mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab dan merugikan serta menyengsarakan masyarakat,” tandasnya.
Menanggapi para pendemo atas adanya dugaan penyerobotan tanah masyarakat oleh PT GAL, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) ATR/BPN Pandeglang, Sumio membenarkan, pihaknya telah menerbitkan sertifikat tanah PT GAL. Katanya, penerbitan yang dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Secara administrasi penerbitannya, ya sudah kita lakukan sesuai prosedur. Jadi di lingkup PT GAL itu sudah ada sertifikat, sertifikat diterbitkan sesuai ketentuan,” kata Sumio kepada awak media di ruang tunggu Kepala ATR/BPN Pandeglang.
“Kan penerbitan sertifikat berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan (PT GAL), permohonan kita anggap memenuhi syarat, kita terbitkan sertifikat,” sambungnya.
Sarmio menyarankan, pihak yang merasa tanahnya diserobot agar melakukan gugatan ke Pengadilan. Karena menurutnya, jalur ke Pengadilan paling tepat dan adil.
“Ada pun nanti ada pihak lain, katakan diserobot dan sebagainya, silahkan jalur yang paling tepat mereka melakukan gugatan ke Pengadilan. Nanti di Pengadilan akan menentukan apa yang disampaikan penggugat dengan bukti-bukti yang disampaikan, nanti diadu dengan sertifikat yang kita terbitkan, nah itu nanti hakim yang memutuskan mana yang tepat,” jelasnya.
Dikatakan lagi, bahwa posisi PT GAL sekarang ini sudah memiliki sertifikat. “Tapi untuk yang sekarang ini posisi PT GAL itu memang sudah bersertifikat. Kita bingung juga kalau mereka menyatakan, adanya penyerobotan,” ungkapnya.
Intinya tegas Sumio, jalan yang paling adil melakukan gugatan ke Pengadilan. “Ya tadi itu jalan yang paling adil, ya mereka melakukan gugatan ke Pengadilan. Kemudian tinggal beradu data, mana yang lebih valid dan Pengadilan yang berhak menentukan,” katanya.
Dia juga menjelaskan tugas pihaknya dalam mengurus sertifikat tanah selama ini tidak sembarangan, dan ada Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sementara kita di BPN tugas pokoknya melakukan pencatatan terhadap setiap pendaftaran sertifikat tanah. Selama dari mereka memenuhi syarat untuk kita terbitkan, ya kita terbitkan. Seperti itu melalui proses-proses yang memang sudah ada ketentuan di SOP,” tandasnya.
Pos Banten | 3 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu