TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dikategorikan Sebagai Pelaku UMKM, Pengemudi Ojol Bisa Dapat BPJS Dan KUR

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 19 April 2025 | 09:36 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berencana mengkategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Rencana tersebut akan direalisasikan melalui revisi Undang-Undang UMKM.

 

Maman mengakui, saat ini status hukum driver ojol masih nggak jelas. Karena Revisi Undang-Undang UMKM diharapkan memberi kepastian hukum bagi para pekerja sektor ini.

 

"Kami dorong Revisi Undang-Undang UMKM di tahun 2026," kata Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

 

Ketua Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan mendukung dan siap mengkaji revisi UU UMKM.

 

"Rencana akan adanya yuridis ojol masuk dalam UU UMKM dan masuk pada RUU Tenaga Kerja maka negara telah siap melindungi ojol secara komprehensif," katanya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (17/4/2025).

 

Igun memperkirakan, di masa depan perusahaan aplikasi bermitra dengan pengemudi ojol. Menurut dia, Undang-Undang UMKM sebagai legal standing dan perusahaan aplikasi juga bisa merekrut pengemudi ojol sebagai karyawan.

 

Pihak pengemudi serta perusahaan aplikasi dapat memilih, ojol sebagai mitra atau ojol sebagai karyawan dalam menjalankan bisnisnya," kata Igun.

 

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, revisi UU UMKM bakal jadi payung hukum bagi pengusaha maupun pengemudi ojek online. Status pengemudi ojek online jadi jelas disamakan dengan peraturan-peraturan ketenangkerjaan yang sudah ada. Sehingga, mereka punya hak, punya hak untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas ketenagakerjaan.

 

"Katakan misalnya jaminan sosial mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemudian biaya pelatihan pendidikan, ketenagakerjaan, dan seterusnya," pungkasnya.

 

Setuju Ojol dikategorikan pelaku UMKM?

 

Kalau memang Menteri UMKM ingin merevisi tentang UMKM lalu akan memasukkan ojek online di dalamnya, ini betul-betul sangat baik. Sehingga ada payung hukum yang bisa digunakan oleh pengusaha maupun pengemudi ojek online tersebut.

 

Menguntungkan pengemudi?

 

Perlu diperhatikan di sini itu adalah soal bagaimana agar pengemudi ojek online ini nanti ikut disamakan dengan peraturan-peraturan ketenangkerjaan yang sudah ada. Sehingga tidak ada perbedaan mereka dengan pekerja-pekerja yang ada di luar sana.

 

Memang selama ini seperti apa ya?

 

Seharusnya seperti pekerja-pekerja yang selama ini sudah mendapatkan perlindungan dan jaminan dari undang-undang yang ada. Sekarang ini kita harus tingkatkan perlindungan itu sehingga mereka bekerjanya semakin nyaman, semakin enak, semakin santai.

 

Dengan pihak aplikatornya bagaimana?

 

Tentu antara pemilik aplikasi dan para pengemudi ojek online ini bisa bertemu, bisa bersinergi dan bisa sama-sama mendapatkan keuntungan. Jadi harus dibicarakan ke perusahaan aplikator.

 

Kalau aplikator menolak?

 

Memang belum tentu juga mereka setuju dengan undang-undang ini.

 

Kenapa curiga bakal ditolak aplikator?

 

Selama ini kan kalau kita lihat, tuntutan dari para pengemudi ojol itu yang tidak dipenuhi oleh mereka. Kemarin saja seingat saya, pada saat lebaran, itu kan ada kewajipan untuk membayar Tunjangan Hari Ray (THR). Ternyata THR yang dibagi itu tidak merata. Ada yang dapat Rp 50.000, ada yang Rp 100.000, ada yang Rp 150.000. Itu tentu tidak sesuai dengan ekspektasi yang dimiliki oleh para pengemudi ojek online itu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit