TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Layakkah Soeharto Jadi Pahlawan Nasional?

Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Pak Harto Tidak Ada Cacat Sebagai Pejuang

Reporter: Farhan
Editor: AY
Minggu, 27 April 2025 | 13:06 WIB
Soeharto. Foto : Ist
Soeharto. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, Presiden ke-2 RI Soeharto berpeluang mendapatkan gelar pahlawan nasional. Menurut Gus Ipul, proses pemberian gelar pahlawan nasional memerlukan kajian mendalam dan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif serta substansi jasa yang diberikan tokoh bersangkutan.

 

Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang, di antaranya Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Gus Dur,” kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

 

Dia menambahkan, Kementerian Sosial (Kemensos) tidak memiliki kewenangan tunggal dalam menetapkan gelar pahlawan nasional. Setiap pengajuan harus melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) serta Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), sebelum akhirnya diputuskan Presiden Prabowo Subianto.

 

Saat ini, Kemensos telah menerima beberapa nama calon pahlawan nasional dari berbagai daerah. Jika muncul pro dan kontra, menurutnya, wajar karena setiap pahlawan sejatinya adalah manusia yang tak luput dari kesalahan.

 

Calon pahlawan nasional juga manusia yang tentu tidak sempurna, tapi kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto atau siapa pun yang diusulkan pasti punya kekurangan karena mereka manusia,” ujarnya.

 

Gus Ipul menjelaskan, peluang Soeharto untuk mendapat gelar pahlawan tahun ini semakin terbuka setelah nama presiden yang berkuasa 32 tahun ini dicabut dari TAP MPR No. XI/1998 terkait Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Ia menjelaskan, usulan gelar pahlawan dimulai dari masyarakat, lalu diteruskan oleh bupati atau wali kota tempat tokoh itu berasal. Setelah itu, usulan disampaikan ke gubernur dan kemudian ke Kemensos.

 

Selanjutnya, Kemensos membentuk TP2GP untuk melakukan kajian lebih lanjut. Nama-nama yang lolos seleksi akan diajukan ke Dewan Gelar, dan akhirnya diputuskan oleh Presiden.

 

Menurut Gus Ipul, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dan Gus Dur merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa baik mereka bagi bangsa.

 

“Mungkin kekurangannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa. Tetapi jasa-jasa baiknya tidak boleh dilupakan. Biar bisa jadi inspirasi bagi generasi mendatang,” ucapnya.

 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, usulan itu merupakan fenomena yang wajar, seiring dengan demokratisasi dan juga kemajuan teknologi informasi sekarang ini. Justru dengan melihat banyaknya pandangan, akan memperkaya khazanah kita tarkait suatu isu.

 

“Meski begitu, sebagai anak bangsa, kita harus menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam arti bahwa kebencian tidak boleh mengkangkangi hak dan prestasi seseorang, serta usulan pihak lainnya,” jelasnya.

 

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah berkelakuan baik.

 

“Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan,” tegasnya.

 

Saat ini ada usulan memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto. Tapi, masih menuai kontroversi. Apa pendapat Anda?

 

Saya kira fenomena yang wajar, seiring dengan demokratisasi dan juga kemajuan teknologi informasi sekarang ini. Justru dengan melihat banyaknya pandangan, akan memperkaya khazanah kita tarkait suatu isu.

 

Meski begitu, sebagai anak bangsa, kita harus menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam arti bahwa kebencian tidak boleh mengkangkangi hak dan prestasi seseorang, serta usulan pihak lainnya.

 

Apakah Anda setuju jika diberikan gelar pahlawan?

 

Saya mendukung gelar pahlawan nasional untuk Presiden Soeharto.

 

Kenapa Anda setuju?

 

Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) bentukan Kemensos pun menilai Soeharto layak menyandang gelar tersebut, karena merujuk pada rekam jejaknya dalam sejarah perjuangan bangsa. 

 

Lebih dari itu, Pak Harto tak ada cacat sebagai Pejuang. Nasionalisme Pak Harto tak perlu diragukan lagi, dimana ia berjuang mempertaruhkan semuanya.

 

Saat menjabat Presiden selama Orde Baru pun banyak prestasi dicatatkan Pak Harto. Dunia mengakui prestasi beliau, sehingga tak ada alasan bagi kita untuk menafikannya.

 

Terkait dengan adanya kritikan atas kesalahan Presiden Soeharto selama memimpin. Bagaimana?

 

Itu merupakan catatan sejarah yang harus menjadi pelajaran bagi generasi mendatang. Tidak ada manusia yang sempurna, begitu juga berlaku bagi mantan presiden lainnya.

 

Meski begitu, tidak seharusnya hal tersebut meminggirkan semua capaian beliau selama 32 tahun. Bangsa yang besar adalah yang menghargai jasa para pemimpinnya. Dalam hal ini, Pak Harto adalah pemimpin yang kinerjanya diakui, tidak hanya di dalam negeri bahkan juga di kawasan dan dunia.

 

Bagaimana dengan adanya TAP MPR yang menjadi ganjalan bagi gelar pahlawan?

 

Memang, dulu pemerintah tidak bisa meloloskan usulan gelar pahlawan untuk Pak Harto karena adanya ganjalan berupa Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998. Namun handicap atau kendala ini sudah dicabut oleh MPR pada September tahun lalu.

 

Proses pencabutan itu juga mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di MPR, dan juga mendengar pandangan keluarga presiden lainnya. Dengan demikian secara hukum, Pak Soeharto tidak memiliki kendala apapun untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit