PPATK Nggak Berwenang Blokir Rekening Secara Langsung

JAKARTA - Ekonom senior Prof Didik J. Rachbini mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak bisa memblokir langsung rekening.
Hal ini disampaikan Didik menanggapi kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya, tindakan tersebut melampaui kewenangan lembaga tersebut.
Didik menilai kebijakan PPATK yang memblokir secara massal rekening pasif tidak sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“PPATK bukan aparat hukum dan tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank. Tugasnya hanya memberikan rekomendasi kepada penyidik, jaksa, atau hakim berdasarkan hasil analisis,” tegasnya.
Menurut Didik, jika memang terdapat dugaan transaksi mencurigakan, PPATK seharusnya melaporkannya kepada aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau KPK untuk kemudian diproses lebih lanjut. Ia menekankan bahwa pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum berdasarkan perintah yang sah, bukan oleh PPATK secara langsung.
“Alasan bahwa rekening pasif selama tiga bulan dapat digunakan untuk tindak kejahatan tidak masuk akal. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa rekening pasif adalah pelanggaran hukum,” ujarnya lagi.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu