TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Lily Pujiati: Inggris Bisa Tuh Jadikan Pengemudi Ojol Karyawan

Reporter: Farhan
Editor: AY selected
Selasa, 29 April 2025 | 11:03 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Usulan untuk menjadikan para mitra pengemudi ojek online (Ojol), taksi online (Taksol) dan kurir digital sebagai karyawan ramai dibicarakan.

 

Reklasifikasi atau perubahan status mitra ojol menjadi karyawan­ artinya para pengemudi yang selama ini bekerja secara fleksibel akan memiliki status formal seperti pegawai tetap.

 

Mereka akan menerima gaji, tunjangan dan hak kerja lainnya seperti pegawai perusahaan pada umumnya.

 

Pekan kemarin, Rabu (23/4/2025) Koalisi Ojol Nasional mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

 

Dalam audiensi dengan BAM DPR, perwakilan Koalisi Ojol Nasional mengeluhkan berbagai masalah. Yaitu ketidakjelasan hubungan kerja antara pengemudi dan platform digital, minimnya perlindungan sosial, serta sistem kemitraan yang dinilai eksploitatif. Mereka juga mendesak status karyawan tetap bagi Ojol.

 

Mendengar keluhan itu, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Netty Prasetiyani mengatakan, akan mengkaji mengenai status pengemudi ojol dari mitra menjadi karyawan.

 

“Kalau untuk status, belum ya,” kata Netty kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

 

Netty menjelaskan, status untuk karyawan Ojol masih memerlukan kajian lebih lanjut sebagai dasar untuk membuat aturan.

 

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan status mitra lebih realistis bagi Ojol.

 

Selain memberikan fleksibilitas bagi mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, model kemitraan dinilai membuka peluang luas bagi masyarakat memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan.

 

Bahkan, menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi," ujar Tirza dalam keterangan resminya Senin (28/4/2025).

 

Jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau pengemudi Ojol ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, Tirza mengatakan fleksibilitas yang melekat akan hilang.

 

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago bilang, masih prasyarat untuk menjadi karyawan harus dikaji lebih dulu, karena kriteria-kriteria posisi sebagai pekerja harus memenuhi syarat dan sesuai dengan regulasi yang ada.

 

Menurutnya, untuk menjadi karyawan harus dilihat dulu regulasinya seperti apa. Kemudian perjanjian kerja di antara mereka itu seperti apa. Posisinya perusahaan aplikatornya itu seperti apa.

 

“Nah itu kan perlu kita lihat dulu regulasinya. Relasi antara Ojol dan aplikator itu seperti apa,” ujarnya.

 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan, pengemudi ojol, taksi online (taksol) dan kurir adalah pekerja tetap.

 

Status pekerja tetap bagi pengemudi ojol jelas diatur di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan hubungan kerja yang meliputi 3 unsur.

 

"Yaitu pekerjaan, upah dan perintah. Hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol, taksol, kurir termasuk dalam hubungan kerja karena telah memenuhi 3 unsur tersebut: pekerjaan, upah dan perintah," tegasnya.

 

Anda mendesak status Ojol sebagai pekerja tetap. Apa dasarnya?

 

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan bahwa pengemudi ojol, taksi online (taksol) dan kurir adalah pekerja tetap.

 

Status pekerja tetap bagi pengemudi ojol jelas diatur di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan hubungan kerja yang meliputi 3 unsur.

 

Apa saja unsurnya?

 

Yaitu pekerjaan, upah dan perintah. Hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol, taksol, kurir termasuk dalam hubungan kerja karena telah memenuhi 3 unsur tersebut: pekerjaan, upah dan perintah.

 

Bisa Anda jelaskan ketiga unsur yang Anda maksud?

 

Yang pertama, unsur pekerjaan ini sudah terpenuhi karena ada di dalam aplikasi pengemudi seperti pekerjaan antar penumpang, barang dan makanan. Platform yang menetapkan pekerjaan tersebut, bukan pengemudi atau pelanggan.

 

Kedua, unsur upah juga terpenuhi dan jelas terdapat di aplikasi pengemudi yang menetapkan besaran upah dari setiap orderan yang dikerjakan pengemudi. Upah ini telah dihitung oleh platform dengan memasukkan potongan yang besar hingga 50 persen.

 

Sedangkan unsur perintah jelas ditemukan di dalam aplikasi pengemudi. Platform memberi sanksi berupa suspend dan putus mitra bila pengemudi tidak patuh pada perintah dalam menjalankan pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan.

 

Apakah ada contohnya di negara lain?

 

Dalam praktiknya, pengakuan status pekerja ini telah diberlakukan di negara lain seperti di Inggris yang mewajibkan perusahaan platform Uber untuk mengakui pengemudinya sebagai pekerja dan memberikan hak upah sesuai ketentuan upah minimum nasional.

 

Dengan dasar yang Anda jelaskan, apa harapan Anda?

 

Kami minta Komisi IX DPR RI tidak perlu ragu lagi dalam memutuskan status pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja tetap karena sudah ada payung hukum yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit