TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Respons Tuntutan Mitra Ojol, Lindungi Driver Dukung Aplikator Berkembang

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:11 WIB
Demo Ojol. Foto : Ist
Demo Ojol. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah didorong merumuskan solusi untuk menjawab tuntutan driver ojek online (ojol). Prinsip dasarnya, Pemerintah harus bisa melindungi kesejahteraan para pekerja informal itu, namun tetap mendukung agar aplikator bisa terus mengembangkan ekosistem digital.

 

Driver ojol melakukan aksi mogok nasional Selasa (20/5/2025). Mereka menuntut aplikator melakukan penurunan pemotongan tarif dari maksimal 20 persen menjadi maksimal 10 persen.

 

Menyoal ini, Direktur Program dari Institute for Develop­ment of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rach­bini menyarankan, Pemerintah perlu merumuskan win-win solution. Yakni, regulasi yang adaptif dan tidak membebani inovasi. Serta melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy seperti saat ini.

 

“Inovasi dan teknologi harus tetap berkembang, agar men­ciptakan pertumbuhan eko­nomi,” ujar Eisha kepada Redaksi, kemarin.

 

Pasalnya, sambung Eisha, jangan sampai sebuah kebijakan justru menjadikan demotivasi untuk suatu inovasi.

 

“Yang paling penting adalah, Pemerintah memberikan per­lindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor for­mal maupun informal, untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik,” tegasnya.

 

Terpisah, Ketua Umum Aso­siasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicakso­no menjelaskan, selama ini driver ojol merasa, perusahaan penyedia layanan transportasi online tidak pernah melibatkan mitra pengemudi dalam penen­tuan tarif, biaya potongan aplikasi, dan elemen lainnya.

 

Kami menganggap sistem yang diterapkan penyedia aplikasi atau aplikator ini tidak adil,” katanya kepada Redaksi, kemarin.

 

Menurut Igun, perusahaan se­cara sepihak menentukan besaran tarif dan potongan, dengan dalih bisnis. Driver ojol yang berstatus mitra, tidak pernah diajak berdis­kusi oleh manajemen aplikator.

 

Selain itu, imbuh Igun, protes yang dilakukan pengemudi kema­rin, karena beberapa aplikator tidak menjalankan regulasi yang ada.

 

Berdasarkan Keputusan Men­teri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022, potongan maksimal yang diperbolehkan aplikator untuk layanan ojol adalah 20 persen dari tarif per perjalanan. Namun kenyataannya, mitra pengemudi bisa mendapatkan potongan 40 hingga 50 persen.

 

“Regulasinya ada. Kami hanya ingin perusahaan patuhi regulasi yang sudah dibuat oleh Pemerintah,” tegasnya.

 

Igun menyebut, selama ini perusahaan aplikasi ojol tidak memikirkan kesejahteraan pengemudi, karena potongan tarif terlalu besar.

 

“Kami memikirkan nasib rekan-rekan yang sudah tiga tahun dipotong tarifnya dari 40 sampai 50 persen,” curhatnya.

 

Untuk itu, dia berharap, Pemerintah bisa mengambil tindakan tegas kepada aplikator-aplikator yang melanggar regulasi.

 

“Karena perusahaan aplika­tor tidak mematuhi hal tersebut. Akhirnya kami membuat bar­gaining position 10 persen,” terangnya.

 

Tak terima dengan tudingan itu, salah satu perusahaan ap­likasi Grab Indonesia membantah mengambil komisi lebih dari 20 persen ke mitra pengemudi.

 

“Kami ingin menegaskan, bah­wa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen,” jelas Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi, Jumat (23/5/2025).

 

Tirza mengklaim, selama ini Grab sudah menjalankan ketentu­an. Dia menyayangkan, adanya ke­salahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini.

 

Di mana perhitungan komisi se­harusnya dihitung atas tarif dasar. Bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen. Yang mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya, seperti emisi karbon.

 

“Dari komisi ini, kami kemba­likan ke dalam ekosistem untuk kebutuhan inovasi dan sejumlah manfaat lainnya untuk mitra pengemudi,” katanya.

 

Tirza mengatakan, sebagai platform penyedia layanan trans­portasi daring (dalam jaringan), sumber pendapatan Grab berasal dari dua hal.

 

Pertama, komisi/biaya layan­an yang dikenakan kepada mitra pengemudi atas tarif dasar dalam penggunaan aplikasi Grab.

 

Kedua, biaya jasa aplikasi (platform fee) yang dikenakan kepada penumpang atas peng­gunaan aplikasi Grab, sebagai bagian dari total biaya yang dibayarkan konsumen.

 

“Pemanfaatan Biaya Layanan Grab dikembalikan untuk berbagai inisiatif untuk kesejahteraan mitra pengemudi,” ucapnya.

 

Mulai dari pengembangan dan pemeliharaan platform, dukungan operasional, program strategis untuk pengembangan kapasitas mitra pengemudi.

 

“Serta Asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra penge­mudi dan penumpang,” tutup Tirza

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit