Respons Tuntutan Mitra Ojol, Lindungi Driver Dukung Aplikator Berkembang

JAKARTA - Pemerintah didorong merumuskan solusi untuk menjawab tuntutan driver ojek online (ojol). Prinsip dasarnya, Pemerintah harus bisa melindungi kesejahteraan para pekerja informal itu, namun tetap mendukung agar aplikator bisa terus mengembangkan ekosistem digital.
Driver ojol melakukan aksi mogok nasional Selasa (20/5/2025). Mereka menuntut aplikator melakukan penurunan pemotongan tarif dari maksimal 20 persen menjadi maksimal 10 persen.
Menyoal ini, Direktur Program dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eisha Maghfiruha Rachbini menyarankan, Pemerintah perlu merumuskan win-win solution. Yakni, regulasi yang adaptif dan tidak membebani inovasi. Serta melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy seperti saat ini.
“Inovasi dan teknologi harus tetap berkembang, agar menciptakan pertumbuhan ekonomi,” ujar Eisha kepada Redaksi, kemarin.
Pasalnya, sambung Eisha, jangan sampai sebuah kebijakan justru menjadikan demotivasi untuk suatu inovasi.
“Yang paling penting adalah, Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal, untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan, selama ini driver ojol merasa, perusahaan penyedia layanan transportasi online tidak pernah melibatkan mitra pengemudi dalam penentuan tarif, biaya potongan aplikasi, dan elemen lainnya.
Kami menganggap sistem yang diterapkan penyedia aplikasi atau aplikator ini tidak adil,” katanya kepada Redaksi, kemarin.
Menurut Igun, perusahaan secara sepihak menentukan besaran tarif dan potongan, dengan dalih bisnis. Driver ojol yang berstatus mitra, tidak pernah diajak berdiskusi oleh manajemen aplikator.
Selain itu, imbuh Igun, protes yang dilakukan pengemudi kemarin, karena beberapa aplikator tidak menjalankan regulasi yang ada.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022, potongan maksimal yang diperbolehkan aplikator untuk layanan ojol adalah 20 persen dari tarif per perjalanan. Namun kenyataannya, mitra pengemudi bisa mendapatkan potongan 40 hingga 50 persen.
“Regulasinya ada. Kami hanya ingin perusahaan patuhi regulasi yang sudah dibuat oleh Pemerintah,” tegasnya.
Igun menyebut, selama ini perusahaan aplikasi ojol tidak memikirkan kesejahteraan pengemudi, karena potongan tarif terlalu besar.
“Kami memikirkan nasib rekan-rekan yang sudah tiga tahun dipotong tarifnya dari 40 sampai 50 persen,” curhatnya.
Untuk itu, dia berharap, Pemerintah bisa mengambil tindakan tegas kepada aplikator-aplikator yang melanggar regulasi.
“Karena perusahaan aplikator tidak mematuhi hal tersebut. Akhirnya kami membuat bargaining position 10 persen,” terangnya.
Tak terima dengan tudingan itu, salah satu perusahaan aplikasi Grab Indonesia membantah mengambil komisi lebih dari 20 persen ke mitra pengemudi.
“Kami ingin menegaskan, bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20 persen,” jelas Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi, Jumat (23/5/2025).
Tirza mengklaim, selama ini Grab sudah menjalankan ketentuan. Dia menyayangkan, adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini.
Di mana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar. Bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen. Yang mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya, seperti emisi karbon.
“Dari komisi ini, kami kembalikan ke dalam ekosistem untuk kebutuhan inovasi dan sejumlah manfaat lainnya untuk mitra pengemudi,” katanya.
Tirza mengatakan, sebagai platform penyedia layanan transportasi daring (dalam jaringan), sumber pendapatan Grab berasal dari dua hal.
Pertama, komisi/biaya layanan yang dikenakan kepada mitra pengemudi atas tarif dasar dalam penggunaan aplikasi Grab.
Kedua, biaya jasa aplikasi (platform fee) yang dikenakan kepada penumpang atas penggunaan aplikasi Grab, sebagai bagian dari total biaya yang dibayarkan konsumen.
“Pemanfaatan Biaya Layanan Grab dikembalikan untuk berbagai inisiatif untuk kesejahteraan mitra pengemudi,” ucapnya.
Mulai dari pengembangan dan pemeliharaan platform, dukungan operasional, program strategis untuk pengembangan kapasitas mitra pengemudi.
“Serta Asuransi kecelakaan untuk melindungi mitra pengemudi dan penumpang,” tutup Tirza
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
Haji 2025 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu