PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Senilai Rp 600 Miliar

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali turun tangan kasih paham pelaku judi online (Judol) yang belum tobat. Lembaga pengawas transaksi keuangan ini memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan judol. Jumlah duit yang berseliweran di rekening-rekening itu bikin geleng kepala: lebih dari Rp 600 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran ini bagian dari operasi besar penyelamatan masyarakat dari jeratan judi daring. Judol disebut-sebut jadi biang kerok beragam kejahatan lain, mulai dari pinjaman online, narkoba, hingga hancurnya rumah tangga.
Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” tegas Ivan, Jumat (2/5).
Langkah PPATK ini masuk dalam Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT). Gerakan ini digelar bareng instansi lain, sebagai tameng menghadang laju pencucian uang dan praktik keuangan ilegal.
Menurut Ivan, mereka yang kecanduan judol kerap terjerumus lebih jauh. Akibatnya, tindak kriminal lain pun bermunculan demi menutupi kecanduan berjudi.
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” ujar Ivan menegaskan.
PPATK menegaskan, tak ada kompromi bagi transaksi mencurigakan yang tercium bau-bau judol. Lembaga ini juga mendorong kerja sama kuat antar institusi: dari perbankan, penegak hukum, hingga masyarakat sipil.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu