TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

HB Dipantau Sejak Di Kamboja

Pemilik Situs Judi Online Ditangkap Di Bandara Soetta

Reporter & Editor : AY
Senin, 05 Mei 2025 | 07:53 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan pers. Foto : Ist
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan pers. Foto : Ist

JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik situs judi online (judol) berinisial HB. Dia telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus perjudian online selama hampir tiga tahun.

 

Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, penangkapan HB dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, oleh tim Unit V Subdit 2 Dittipidsiber yang dipimpin AKBPI Made Redi Hartana.

 

HB ditangkap setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,setelah menempuh penerbangan dari Phnom Penh, Kamboja.

 

HB terbang dari Phnom Penh pada Jumat, 2 Mei pukul 15.21 waktu setempat, dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.21 WIB.

 

Tersangka langsung diamankan sesaat setelah mendarat,” ka­tanya kepada wartawan, Minggu, 4 Mei 2025.

 

Himawan menerangkan, pen­angkapan HB merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta sejumlah otoritas luar negeri.

 

Dia juga menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas praktik judol yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

 

Himawan menambahkan, in­formasi lengkap terkait penangkapan dan kasus judo ini akan segera dirilis.

 

“Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online,” tegasnya

 

 

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik judol. Dia mengingatkan, judol hanya akan menyebabkan kerugian bagi para pemainnya.

 

Tidak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari sama-sama kita hentikan. Kalau sudah tidak ada yang main lagi, mereka akan tutup,” imbaunya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

 

Wahyu menyebutkan, para pemain judol tidak akan pernah mendapatkan kemenangan yang pasti. Sebab, skema perjudian online sudah dirancang dengan menggunakan algoritma manipulatif yang memanipulasi peluang kemenangan dan psikolo­gis pemain.

 

Meskipun pemain judol terka­dang merasakan kemenangan kecil, hal tersebut hanya untuk mempengaruhi psikologi pemain agar terus bermain dan bertaruh, dengan harapan mendapatkan kemenangan besar.

 

Kenyataannya, kemenangan yang diperoleh sering kali disusul dengan kerugian yang lebih besar. “Yang terjadi ya pasang satu enggak dapat, tambah lagi, tambah lagi nggak pernah da­pat,” sebut Wahyu.

 

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 1,3 juta konten judol sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Konten terse­but terdiri dari 1.192.000 situs judol dan 127 ribu konten judol di media sosial.

 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyata­kan, pihaknya terus memperkuat pengawasan serta penegakan hu­kum digital melalui sinergi strat­egis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Angka-angka ini mencer­minkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,”katanya dalam keterangan persnya, Sabtu, 3 Mei 2025.

 

Kemkomdigi, lanjut Meutya, telah melakukan berbagai lang­kah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

 

Sistem itu merupakan sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklan­juti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit