Bendahara Desa di Serang Pakai Uang Pembangunan Ratusan Juta untuk Judi Online

SERANG - Seorang pria berinisial MY (33) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ketahuan menggunakan Dana Desa 2024 sebanyak ratusan juta rupiah untuk judi online.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan MY pada Senin (23/6) kemarin. Ia pun diduga telah menggunakan Dana Desa sebesar Rp127 juta untuk bermain judi.
“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” kata AKBP Condro, Selasa (24/6/2025).
MY melancarkan aksi jahatnya itu dengan cara mengajukan anggaran fiktif melalui aplikasi sistem keuangan desa atau Siskeudes. Hal tersebut ia lakukan agar perbuatannya itu terlihat seolah-olah legal.
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” jelasnya.
Dana tersebut kemudian ia cairkan dengan menggunakan token bendahara dan kepala desa yang ia pegang sendiri untuk melakukan persetujuan pembayaran. Uang dari rekening kas Desa Sukamaju dari Bank BJB itu kemudian ia pindahkan ke rekening pribadinya.
Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa Sukamaju itu malah ia pakai untuk bermain judi online tanpa sepengetahuan perangkat serta kepala desa.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa,” ucapnya.
Untungnya, ulah jahat pelaku berhasil diketahui oleh kepala desa. Pelaku pun langsung dilaporkan ke polisi dan saat ini telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian negara sebesar Rp127.155.500,” ungkap Condro.
Saat ini ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu