TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Senin, 05 Mei 2025 | 16:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Artis Jonathan Frizzy telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate. Akibat perbuatannya, ia pun kini dijerat dengan pasal berlapis.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan artis yang akrab disapa Ijonk itu ditangkap pada Minggu (4/5) kemarin, di kawasan Jakarta Selatan.

 

“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” kata Ade, Senin (5/5/2025).

 

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 3 orang tersangka lainnya, mereka adalah BTR, EDS, dan ES yang telah ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan ketiganya, muncul nama Jonathan Frizzy.

 

Jonathan sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/4) lalu. Pemeriksaan juga dijadwalkan akan berlanjut pada Senin (21/4), namun ia absen. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka.

 

“Benar, JF (tersangka),” ucapnya.

 

Saat ini, Jonathan yang sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2024 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

 

“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tutupnya.

Komentar:
Kab pandeglabg
ePaper Edisi 06 Mei 2025
Berita Populer
04
Musda Partai Demokrat Banten

TangselCity | 18 jam yang lalu

06
07
09
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 03 Mei 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit