Rencana Suap Rp 2,5 Miliar, Keterangan Penyidik KPK Dibantah Hasto

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti mengungkapkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto berencana menalangi dana suap Harun Masiku sebesar Rp 2,5 miliar.
Rossa mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dia mengungkapkan, penyidik komisi antirasuah mengantongi bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana suap Harun Masiku yang akan disampaikan ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan pada 16 Desember 2019, bakal ditalangi Hasto.
Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu, ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa (Hasto Kristiyanto),” ujar Rossa.
Wahyu sendiri sebetulnya hanya meminta Rp 900 juta untuk meloloskan Harun ke Senayan lewat jalur PAW.
Namun, para perantara suap, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, meminta tambahan uang lelah sehingga totalnya menjadi Rp 1,5 miliar.
Jadi, mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu,” tuturnya.
Di luar biaya tersebut, masih terdapat biaya tambahan sebesar Rp 1 miliar untuk proses pelantikan. Sehingga, total Dana yang mesti disiapkan adalah Rp 2,5 miliar.
Namun, saat diserahkan pada16 Desember 2019, Hasto hanya menalangi sebagian saja. Tepatnya, Rp 400 juta.
Setelah penyerahan, terdapat percakapan atau chat antara Saeful dan Harun Masiku soal dana talangan tersebut. Rossa menawarkan untuk membuka barang bukti percakapan tersebut dalam sidang.
Barang bukti yang dimaksud adalah barang bukti elektronik para pihak saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2019 lalu, berupa percakapan WhatsApp (WA).
Sementara Hasto menyatakan keberatan atas seluruh keterangan Rossa sebagai saksi dalam sidangnya. Dia menyebut, penyidik bukan merupakan saksi fakta.
Kemudian yang kedua, keberatan terhadap keterangan bahwa saya berkomunikasi dengan WA melalui Agustiani Terima kasih,” ujarnya.
“Saksi gimana, tetap pada keterangannya?” hakim mengonfirmasi Rossa.
“Iya, tetap,” timpal Rossa.
Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku yakni Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam rentang 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah kejadian OTT oleh KPK pada Januari 2020. Perintah tersebut diberikan lewat penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu