TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Putusan MK Sudah Tepat

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Senin, 19 Mei 2025 | 11:09 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Adapun, pasal yang diuji berkenaan dengan aturan masa jabatan ketua umum partai yang mesti dibatasi.

 

“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak dapat diterima,” tutur Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara, Rabu (14/5/2025).

 

Gugatan ini dilayangkan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury yang meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik, dibatasi.

 

Menurut Edward, tidak adanya batas masa qjabatan pimpinan parpol menyebabkan kerusakan sistem demokrasi internal dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap anggota parpol, serta menciptakan ketiadaan kesempatan bagi anggota parpol untuk menjadi ketua umum.

 

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno senang mendengar putusan MK yang menolak gugatan tersebut.

 

Wakil Ketua MPR ini menilai, sejak awal gugatan ini di MK tidak relevan. Karena pengurus dan anggota partai menjalankan hal yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Termasuk sistem pemilihan ketua umum dan masa jabatannya. 

 

Eddy menjelaskan, proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan melalui mekanisme internal dalam Kongres atau Muktamar. “Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam AD/ART,” jelasnya dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

 

Senada, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron juga mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan masa jabatan ketum parpol. Menurut dia, proses pemilihan ketum parpol dijalankan sesuai dengan demokrasi dan AD/ART yang telah disahkan melalui Kongres, Munas atau Muktamar. “Keputusan MK sudah tepat,” ujar Herman Khaeron.

 

Berbeda, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menganggap perlu ada pembatasan masa jabatan ketum parpol. Tujuannya ada regenerasi, akuntabilitas dan keterbukaan. “Saya pikir harus ada pembatasan,” usulnya.

 

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Herman Khaeron mengenai masa jabatan ketum parpol. Berikut wawancaranya.

 

Pekan kemarin, hakim MK menolak gugatan mengenai masa jabatan ketum parpol. Apa respons Anda?

 

Ya, bagus dong. 

 

Bisa Anda jelaskan?

 

Pertama, aturan ketua umum itu diputuskan oleh partainya masing-masing. Melalui proses internal, sehingga menjadi kepentingan internalnya masing-masing.

 

Yang kedua, keputusannya pun diputuskan atas keputusan internalnya dalam forum Kongres ataupun nama sejenis di partainya masing-masing, sehingga tidak ada kaitannya dengan perundang undangan.

 

Hasil dari Kongres, Munas atau sebutan lainnya akan mendelegasikan kepada partainya dan kemudian membuat aturan yang kemudian dituangkan di dalam AD/ART dan disahkan oleh Kementerian Hukum.

 

Jadi, menurut Anda keputusan MK sudah tepat?

 

Iya. Keputusannya MK sudah tepat. Hakim MK mengembalikan kepada masing-masing partai dan internal partai.

 

Anda menganggap tidak ada batasan bagi ketum parpol itu baik?

 

Selama ini, ketua umum tidak ada batasan itu cukup baik bagi demokrasi di internal. Dan ternyata cukup efektif bagi organisasi partai politik ke depan. Bahkan, saya memandang bagus juga untuk bangsa dan negara.

 

Ada tudingan jika jabatan ketua umum tidak dibatasi, regenerasi tidak berjalan efektif di partai politik?

 

Itu menjadi risiko partai politik sendiri, dong. Partai itu kadang besar, kadang kecil ada yang kemudian hilang. Ada partai besar dan sudah lama kemudian menjadi tidak ada. Itu menjadi evaluasi partai masing-masing karena mekanisme penetapan dan penentuan ketua umum yaitu sangat bergantung kepada internal partai.

 

Maksud Anda, partai yang tahu kebutuhannya, ya?

 

Betul. Partai lah yang tahu kebutuhannya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit