TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

SPMB Sudah Siap Digelar Tahun Ini

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Senin, 19 Mei 2025 | 11:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) siap digelar tahun ajaran 2025-2026. Sistem anyar ini akan menggantikan.

 

Selain itu, kementerianya juga telah menggelar konsolidasi nasional bersama seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Hasilnya, su­dah lebih dari 85 persen daerah sudah siap menggelar SPMB.

 

“Bahkan untuk tingkat provinsi, hampir semuanya sudah siap,” kata Mu'ti, usai mengikuti agenda Jalan Sehat Hardiknas di Jakarta, Minggu (18/5/2025).

 

Sektretaris Umum PP Mu­hammadiyah ini mengatakan, kesiapan itu mencakup aspek regulasi dan infrastruktur. Seba­gian besar daerah telah menerbit­kan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang menjadi pedoman utama pelaksanaan SPMB.

 

Selain itu, koordinasi antara sekolah, dinas pendidikan, serta pihak terkait lainnya disebut sudah berjalan baik.

 

 

Alhamdulillah secara umum pantauan saya di lapangan, sosialisasi sudah tersampaikan dengan baik,” ujarnya.

 

SPMB akan menggantikan sistem sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mu’ti menegaskan, sistem baru ini dirancang untuk lebih menjamin pemerataan akses dan keadilan, sekaligus menekan praktik manipulasi data serta intervensi dalam proses seleksi siswa.

 

“Kami juga ingin memastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” kata Mu’ti.

 

Dalam sistem tersebut, Pemerintah membagi jalur peneri­maan menjadi empat: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Di jenjang SD, jalur domisili di­berikan porsi minimal 70 persen, afirmasi minimal 15 persen dan mutasi maksimal 5 persen.

 

Pada jenjang SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, mutasi maksimal 5 persen, dan prestasi minimal 25 persen.

 

Sementara jenjang SMA dan SMK, masing-masing jalur domisili, afirmasi dan prestasi diberi kuota minimal 30 persen, sedangkan mutasi maksimal 5 persen.

 

Mu’ti mengatakan, pihaknya juga membuka kanal pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai bagian dari sistem pelayanan publik. Masyarakat dapat melaporkan dugaan ke­curangan atau kesulitan teknis dalam proses pendaftaran secara daring maupun luring.

 

“Kami sudah buatkan kanal untuk melapor. Ini terbuka bagi semua masyarakat yang ingin melaporkan berbagai keluhan dan permasalahan,” tuturnya.

 

Mekanisme pelaporan juga bisa dilakukan lewat laman resmi Kemendikdasmen, akun media sosial, maupun layanan aduan langsung. Kemendikdas­men akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk menindaklanjuti setiap laporan.

 

Mu'ti menegaskan, penyelesaian masalah di lapangan akan dilakukan secara kolaboratif antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat bakal memberi­kan dukungan teknis, termasuk untuk penyempurnaan sistem daring apabila terjadi gangguan.

 

“Kami ingin memastikan tidak ada siswa yang terhambat hanya karena persoalan administratif atau teknis,” kata Mu'ti.

 

Diharapkan sistem SPMB akan menjadi tonggak baru dalam re­formasi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

 

Mu'ti menyebut bahwa semangat sistem ini adalah pemerataan kesempatan, keadilan sosial, dan pemberdayaan warga.

 

“Kami ingin semua anak Indonesia punya kesempatan yang sama untuk mengakses pendidi­kan yang layak,” tegasnya.

 

Melalui sistem yang lebih terbuka dan berbasis data ini, Pemerintah optimistis praktik manipulasi dalam seleksi peneri­maan murid dapat ditekan.

 

Pengawasan akan melibatkan masyarakat secara aktif melalui kanal aduan maupun partisi­pasi dalam proses verifikasi. Di tingkat daerah, Pemerintah Dae­rah (Pemda) sudah membuat sistem pendaftaran berbasis digital dan manual. Selain Ja­karta, ada Jawa Barat yang sudah menyiapkan dengan matang.

 

Wakil Koordinator SPMB Jawa Barat Dian Penisiani mengatakan, sistem SPMB untuk SMA, SMK dan SLB telah disiapkan lewat laman resmi dan aplikasi Sapawarga yang dapat diakses lewat ponsel Android dan iOS.

 

Bagi warga yang tidak me­miliki akses digital, disediakan jalur pendaftaran luring.

 

“Pendaftaran luring bagi ma­syarakat atau orang tua calon murid yang terkendala akses daring bisa datang ke sekolah tujuan,” katanya.

 

Dijelaskan, jalur daring tetap menjadi prioritas karena lebih efisien dan akuntabel. Meski Pemda tidak menutup mata terhadap kendala digitalisasi yang masih dihadapi sebagian masyarakat.

 

Pendaftaran tahap pertama dibuka pada 10-16 Juni 2025 untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Tahap kedua dibuka pada 24 Juni sampai 1 Juli 2025 untuk jalur prestasi.

 

Jadwal pendaftaran daring dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan jalur luring dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

 

Dian menjelaskan dokumen yang harus disiapkan pendaf­tar antara lain ijazah SMP atau sederajat, akta kelahiran, KTP orang tua, kartu keluarga yang menunjukkan domisili, serta pakta integritas bermaterai.

 

Semua dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik wajib dilegalisasi.

 

 Semua dokumen harus leng­kap agar proses seleksi berjalan lancar,” ujarnya.

 

Untuk jenjang SMA dan SMK, calon siswa harus lulusan SMP atau sederajat, termasuk program Paket B, dengan usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.

 

Pemprov dan dinas pendidikan juga menyiapkan pusat informasi dan bantuan teknis di tiap sekolah, termasuk menyediakan operator dan petugas pendamping bagi pendaftar jalur afirmasi.

 

“Kami siapkan juga pendampingan bagi pendaftar yang ber­asal dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas,” katanya.

 

Penuturan salah seorang guru di Bekasi Dina mengatakan, sistem zonasi PPDB banyak dikeluhkan orang tua siswa.

 

Menurut dia, dalam sistem zonasi sekolah unggulan tidak lagi bisa menyaring siswa ber­dasarkan prestasi akademik, melainkan lokasi

 

Banyak kualitas sekolah dengan reputasi yang sangat baik bisa menurun. Jadi harus diim­bangi lagi peningkatan sistem pembinaan,” kata Dina kepada Redaksi.

 

Bahkan berbagai polemik muncul akibat sistem tersebut. Banyak orang tua protes tiap musim PPDB, bahkan sampai menggugat ke Pemerintah dan DPRD.

 

Kecurangan-kecurangan ini membuat sistem zonasi rentan, tidak adil dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Inilah salah satu alasan sistem SPMB (domisili) mulai diterapkan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit