Awas Ada Perusahaan Pinjol Nakal, Tak Ajukan Pinjaman Tapi Masyarakat Dapat Dana

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), yakni mengucurkan dana pinjaman kepada masyarakat yang tidak mengajukan pinjaman online (pinjol).
Kasus ini menunjukkan indikasi perlindungan data nasabah di Indonesia masih lemah.
Sebagai informasi, di media sosial (medsos) X ramai soal keluhan seseorang yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi pinjol Rupiah Cepat. Padahal, dia tidak melakukan pengajuan pinjaman.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait keluhan tersebut. OJK tengah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat.
Sebagai regulator, Ismail meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan segera melaporkan ke OJK. Serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
“Perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan. Termasuk industri financial technology (fintech) Peer-to-Peer lending,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (22/5/2025).
Ismail mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun. Dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password) atau One Time Password (OTP) perangkat yang digunakan.
Ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157, atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157.
“Bisa juga lapor lewat aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” katanya.
Ismail menambahkan, selama ini, pihaknya mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, soal kartel suku bunga pada industri pinjol.
Menanggapi ini, Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, perlindungan data nasabah sudah seharusnya menjadi concern regulator agar tak disalahgunakan penyelenggara pinjol.
Sebab, imbuh Heru, tidak semua orang merasa senang menerima dana pinjaman. Karena itu bukan hadiah, alias ada tanggung jawab untuk pengembalian dana tersebut.
Apalagi kalau orang itu tidak pernah mengajukan pinjaman. Namun ketika hendak mengembalikan dana tersebut, pinjol menolak dan memaksanya untuk mencicil. Seperti halnya yang dikeluhkan di medsos X.
Harus diusut bagaimana prosesnya, datanya dapat dari mana. Kalau dapatnya ilegal, harus diberi sanksi,” tegas Heru kepada Redaksi, kemarin.
Menurut Heru, bunga pinjaman online sebesar 0,3 persen per hari, terlalu besar bagi masyarakat.
“Jika dikalikan sebulan atau setahun, tentu sangat besar nilai bunganya,” katanya.
Karena itu, besaran bunga pinjol ini harus menjadi pertimbangan nasabah atau masyarakat ketika mengajukan pinjol.
Apalagi di tengah ekonomi yang tak menentu saat ini, di mana masih banyak orang kesulitan mendapatkan pekerjaan atau kehilangan pekerjaan.
“Jangan sampai masyarakat yang tidak berpenghasilan sama sekali mengandalkan pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Heru.
Untuk itu ia menyarankan, ada aturan yang menyatakan, bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan pinjol.
Misalnya anak di bawah umur dan orang yang tidak bekerja. Ini yang membuat pinjaman tinggi, tapi tingkat pengembaliannya rendah,” katanya.
Dia mengingatkan para penyelenggara pinjol tidak memaksakan penawaran pinjamannya kepada masyarakat.
“Dan bagi masyarakat, harus harus berhati-hati menjaga data pribadinya. Jangan asal isi data di toko, mall, atau jadi member apapun,” ingatnya.
“Karena tanpa sadar, data seperti nomor telepon, kita sendiri yang menyebarkannya,” pungkas Heru.
TangselCity | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu