Distan Banten Gandeng PDHI Awasi Hewan Kurban

SERANG - Tahun ini, Dinas Pertanian Provinsi Banten akan melibatkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dalam melakukan pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang disembelih umat muslim memenuhi kriteria ASUH yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian Banten, Ari Mardiana menerangkan, kolarborasi dengan PDHI bertujuan untuk memastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
"Dinas Pertanian Provinsi Banten mengajak semua dokter hewan untuk berkontribusi dalam memantau kesehatan hewan kurban sebelum, sesaat, dan setelah pemotongan, baik yang dilaksanakan di RPH (Rumah Potong Hewan, red) maupun di masjid-masjid," ujar Ari, Sabtu (24/5/2025).
Ia menjelaskan, anggota PDHI di Banten sekitar 600 orang dengan pembagian wilayah PDHI Banten I dan PDHI Banten II. PDHI Banten I meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dengan jumlah 128 anggota. Sedangkan PDHI Banten II meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan jumlah anggota sekitar 500 orang. Para anggota PDHI Banten, sambung Ari, sehari-hari bertugas di instansi pemerintah, swasta hingga membuka praktik mandiri di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
"Ini tidak bersifat paksaan jadi setidaknya mereka bisa mengamankan wilayah di sekitar tempat tinggalnya, hasil pengawasannya harus dilaporkan juga ke Dinas Pertanian Provinsi Banten," sambungnya.
Ia menambahkan, bahwa para dokter hewan yang terlibat dalam pengawasan hewan kurban ini nantinya akan menentukan lokasi tempat pemotongan hewan kurban, melakukan pemeriksaan ante dan post mortem, mendokumentasikan pemeriksaan ante dan post mortem minimal lima foto, mengisi blanko pelaporan hasil pemeriksaan pemotongan hewan kurban dan melaporkan hasil pemeriksaan paling lambat 9 Juni 2025.
"Adapun benefit yang didapatkan adalah Sistem Kredit Pendidikan Berkelanjutan (SKPB) lima poin, karena telah terlibat menjadi petugas pemeriksa hewan kurban tahun 2025," pungkas Ari.(rie)
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu