Pemakzulan Wapres Gibran Oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI Nggak Masuk Akal

JAKARTA - Desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar MPR melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming dianggap tidak masuk akal. Selain prosesnya yang panjang dan rumit, kekuatan politik dari koalisi pendukung Pemerintah sangat besar. Rasanya, mustahil untuk melengserkan Gibran.
Sekjen Partai Golkar yang juga anggota MPR dari Fraksi Golkar Sarmuzi menilai, belum ada alasan kuat untuk memakzulkan Gibran. Selama 7 bulan mendampingi Presiden Prabowo Subianto, kata dia, tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan Wapres.
“Sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apapun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita, yang bisa menyebabkan Mas Gibran, Mas Wapres untuk dimakzulkan,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham. Menurutnya, tidak perlu mendikte MPR maupun Presiden Prabowo untuk melengserkan Gibran. Apalagi, Prabowo bukan tipe pemimpin yang mudah didikte.
Pak Prabowo paham barang ini. Jangan sampai mengambil langkah justru menimbulkan masalah baru,” pesan Idrus Marham.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Ahmad Sahroni menegaskan, proses pemakzulan tidak semudah yang dibayangkan orang-orang.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” kata Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyebut, ada proses panjang yang harus dilalui untuk menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran. Menurutnya, sah-sah saja bila ada kelompok yang mengirim surat tuntutan kepada DPR. Namun, kata dia, Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengajak semua pihak menaati konstitusi. Meskipun diatur dalam konstitusi, kata dia, istilah pemakzulan masih asing di DPR.
“Karena apa, kondisi-kondisi objektif yang kita hadapi sekarang ini, bukan selalu tak berkutat pada politik, tetapi tantangan kita ke depan,” ujar Said yang juga Ketua Badan Anggaran DPR itu.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie berpendapat usulan pemakzulan Gibran hanya sebatas bentuk kemarahan terhadap Jokowi dan keluarganya. Prof Jimly pesimis usulan tersebut berdasarkan kajian yang matang.
Hanya ekspresi kemarahan saja. Namun, realisasinya rasanya tidak mungkin,” cetus Prof Jimly.
Jimly juga menerangkan bahwa prosedur pemakzulan kepala pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni hanya bisa dilakukan jika memenuhi enam alasan utama. Pertama, pengkhianatan terhadap negara. “Kedua, korupsi. Ketiga, suap dan tindak pidana berat (ancaman hukuman di atas lima tahun),” ungkap Jimly.
Keempat, sambung Jimly, perbuatan tercela. Terakhir, alasan administratif seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden atau Wapres.
Namun, menurut Jimly, pembuktian atas pelanggaran tersebut harus dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi. Itu pun harus disetujui masing-masing oleh dua per tiga anggota DPR dan MPR, setelah usulannya sampai ke Senayan.
Langkah pertama harus beres dulu di DPR. Nah, sekarang dua pertiga di DPR itu siapa? KIM plus, yang ketuanya adalah ketua umum partai Gerindra, dan dia juga Presiden RI,” tukas mantan Ketua MK itu.
Karena itu, Jimly berpendapat wacana pemakzulan Gibran kecil kemungkinan akan direalisasikan secara politik. Mengingat, posisi Gibran adalah Wapres pilihan langsung Presiden Prabowo. Juga, putra Presiden RI ke-7 Jokowi yang pernah menjadi pemimpin Prabowo di pemerintahan.
“Tidak mungkin partai Gerindra dan begitu juga partai-partai koalisi itu akan mengambil inisiatif mencapai angka dua per tiga itu,” pungkas Jimly.
Pengamat Politik dari Universitas Airlangga Prof Kacung Marijan mengungkapkan langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI cuma menghabiskan energi. Ia yakin seluruh fraksi menolaknya.
Usulan itu kemungkinan besar akan kandas di jalan. Sebagian besar kekuatan politik yang ada akan menolak usulan itu. Karena nggak masuk akal kalau melihat kekuatan politik yang ada,” tukas Prof Kacung.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai sejauh ini tak ada urgensi pemakzulan. “Karena selama 7 bulan memimpin bersama Presiden, Mas Wapres belum terbukti melakukan pelanggaran apa pun,” kata Agung.
Hal lainnya, kata Agung, komposisi kekuatan politik dari koalisi pemerintah. Saat ini, gabungan partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mencapai 81 persen kursi parlemen.
“Sehingga secara kuantitatif, untuk sementara kemungkinan kecil skema pemakzulan berlanjut,” tegasnya.
Jokowi Angkat Bicara
Presiden RI ke-7 Jokowi ikut berkomentar tentang usulan Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran. Menurutnya, usulan itu biasa dan bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, mantan Kepala Negara 2 periode ini menilai, Prabowo-Gibran sejauh ini telah menjalakan roda pemerintahan dengan baik. Tak ada kasus yang memicu untuk memakzulkan pemerintahan yang sah.
“Pemakzulan itu harus Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan),” kata Jokowi di Solo, Jumat (6/6/2025).
Ditambah lagi, Prabowo-Gibran dipilih rakyat sebagai satu kesatuan. Keduanya dipilih melalui mekanisme yang diatur konstitusi. “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” tegas Presiden dua periode itu.
Jokowi lantas membandingkan pemilihan Presiden dan Wapres di Indonesia dengan Filipina. Negeri Lumbung Padi itu memilih Presiden dan Wapres secara terpisah. “Di Filipina itu (pemilihan Presiden dan Wapres) sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” tandas Jokowi.
Meski demikian, Jokowi menilai upaya pemakzulan anaknya itu sebagai dinamika politik biasa. “Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” tegas ayah dari Wapres Gibran itu.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Internasional | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu