Marak Peredaran Obat Dan Kosmetik Ilegal, DPR Minta BPOM Awasi Produk Di Toko Online

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Maharani meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap obat, kosmetik, dan makanan yang dijual secara online. Hal itu untuk mencegah peredaran produk ilegal seperti Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di toko online.
“Saya mengapresiasi BPOM sering melakukan razia dan berhasil menyita produk ilegal bernilai miliaran rupiah. Namun, pola pengawasannya masih berbentuk reaktif, baru bertindak setelah ada kasus viral,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Politisi Partai Golkar itu meminta BPOM untuk mengembangkan sistem yang bisa mendeteksi lebih awal. Seperti penggunaan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dan data analytics agar pelanggaran bisa dicegah sejak dini.
Menurut Maharani, penanganan terhadap produk ilegal tidak cukup dengan memblokir link (tautan). Harus ada kerja sama erat antara lintas lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), BPOM, marketplace, dan aparat penegak hukum. Mulai dari berbagi data, mengejar produsen, hingga audit berkala terhadap jalur distribusi online.
“Razia saja tidak cukup. Masyarakat juga harus cerdas dan waspada. Saya mendorong agar kampanye edukasi publik ditingkatkan, sampai ke daerah-daerah. Libatkan puskesmas dan apoteker untuk mengajari warga cara cek nomor izin BPOM, membaca label, dan tidak mudah percaya pada klaim yang berlebihan” paparnya.
Maharani lalu menyoroti banyaknya influencer yang mempromosikan produk berbahaya dan promosi overclaim. “Komisi IX mendorong aturan tegas kepada influencer yang nakal bahkan dikenakan sanksi kalau mempromosikan produk ilegal. Masyarakat tidak boleh disesatkan oleh popularitas,” tandasnya.
Anggota Komisi IX DPR Nuroji juga meminta BPOM menjalankan peran edukasi kepada masyarakat. Sebab sejauh ini masyarakat kurang mendapatkan edukasi dan pemahaman bagaimana memilih obat yang baik dan benar. Sementara, banyak obat dan makanan yang beredar namun tidak terjamin tingkat keamanannya.
“Masyarakat perlu adanya edukasi bagaimana memilih obat dan makanan yang benar. Edukasi ini diharapkan bisa lebih maksimal dilakukan oleh BPOM jika lembaga ini hadir di setiap kota atau kabupaten,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, masih banyak tautan menyesatkan yang beredar di perdagangan elektronik. Sepanjang 2024, BPOM menemukan ada sekitar 309 ribu tautan yang melanggar aturan. Sebagian besar tautan itu adalah makanan sekitar 30 persen, obat 21 persen, lalu kosmetik 24 persen, suplemen kesehatan 15 persen, dan sisanya obat-obat tradisional.
Untuk tahun 2024 saja kita melihat ada 309 ribu tautan menyesatkan dan berdasarkan itulah BPOM melalui sistem siber meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk men-take down,” katanya.
Ikrar menerangkan, tautan dianggap menyesatkan karena para penjual telah melanggar beberapa aturan, sehingga bisa merugikan konsumen. “Pelanggaran pertama produknya tidak ada registrasi BPOM. Berarti kan tidak ada yang menjamin, tidak ada seleksi apakah produk ini aman atau tidak,” ujarnya.
Kedua, produk tersebut ada memberikan klaim yang berlebihan atau overclaim. Pelanggaran lain yang ditemukan BPOM adalah ditemukannya unsur BKO dalam suatu produk. Padahal, konsumsi BKO ini harus sesuai dengan anjuran dokter.
Ada juga obat tradisional yang diinformasikan ini bisa memperkuat kejantanan, ternyata di dalamnya mengandung obat kimia. Misalnya sildenafil kayak viagra, lalu tadalafil. Itu kan berbahaya, bisa menyebabkan masalah ke jantung,” terang Ikrar.
Untuk melindungi konsumen dari klaim produk tanpa dasar ilmiah, pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPOM nomor 12 tahun 2025. Aturan ini berisikan larangan dan sanksi bagi para penjual yang memasarkan produknya secara overclaim.
“Termasuk di dalamnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan, itu termasuk overclaim dijelaskan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan apa sanksi-sanksinya,” tandas Ikrar.
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengingatkan masyarakat memperhatikan izin BPOM sebelum membeli produk obat maupun pangan. Terutama saat berbelanja daring atau online.
Pihaknya menemukan banyak produk yang dijual di marketplace yang ternyata mencatut izin palsu sehingga kerap mengelabui konsumen. “Dari pengaduan ke kita, banyak izin BPOM yang ternyata bisa dimanipulasi, artinya ini harus lebih teliti lagi sebelum membeli produk,” kata Mufti.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu