KPK Menangkap Kembali Eks Sekretaris MA, Tersangkut Masalah TPPU

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), NHD.
NHD sendiri, baru saja bebas usai menjalani hukuman kasus suap dan gratifikasi, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan NHD terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
NHD telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus pencucian uang dari tindak pidana asal kasus sebelumnya, yakni suap dan gratifikasi.
Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Budi menambahkan, NHD kembali ditahan di LP Sukamiskin pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
Terpisah, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail memprotes penangkapan kliennya yang baru menghirup udara kebebasan.
Dia menilai, tak alasan menurut hukum yang bisa digunakan KPK untuk melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Saya sudah mendengar kabar itu. Menurut saya, penangkapan ini agak berlebihan,” kata Maqdir saat dihubungi, Senin (30/6/2025) sore.
NHD sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT MIT, HS.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, NHD juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp 83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 2 hari yang lalu