TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 600 Juta

Reporter & Editor : AY
Kamis, 03 Juli 2025 | 15:51 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai, Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).

 

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

 

Sedangkan yang meringankan, Hasto bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

 

Selain menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta.

 

Suap diberikan agar Wahyu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

 

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum.

 

Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. Sementara Agustiani Tio Fridelina, mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit