NasDem Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis

JAKARTA - Keberhasilan kebijakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, akan sangat bergantung pada keberpihakan anggaran. Makanya, tata ulang alokasi anggaran pendidikan diperlukan.
Politikus Partai NasDem, Nilam Sari Lawira mengusulkan kepada Pemerintah untk menata ulang alokasi anggaran pendidikan. Apalagi, kata dia, anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sangat kecil, yang hanya sebesar Rp 33,55 triliun dalam Rencana Anggaran 2025.
“Anggaran untuk Kemendikdasmen sangat kecil dibanding tanggung jawabnya,” ujar Nilam dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Padahal, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tengah itu, total anggaran pendidikan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga mencapai Rp 104,47 triliun.
Ketimpangan itu bisa menghambat pelaksanaan program pendidikan gratis secara menyeluruh," ujarnya.
Nilam mengatakan, saat ini Kemendikdasmen bertanggung jawab atas hampir 200 ribu satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Namun, dengan alokasi dana yang terbatas, kementerian tersebut tidak akan mampu melaksanakan amanat konstitusi secara maksimal.
"Ini pentingnya alokasi yang adil dan tepat sasaran. Penataan ulang anggaran harus jadi prioritas dalam mendukung pendidikan dasar,” tutur Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.
Sebelumnya, Putusan MK yang dibacakan Selasa (27/5/2025), memerintahkan negara menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan negeri maupun swasta. Putusan ini berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat. Baik yang dikelola Pemerintah maupun lembaga swasta.
Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang “wajib belajar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan multitafsir. Frasa tersebut membuka peluang perlakuan diskriminatif terhadap sekolah swasta. Putusan ini sekaligus mempertegas tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan dasar secara gratis dan adil.
“Putusan ini menegaskan kembali komitmen negara pada pendidikan gratis,” jelasnya.
Sementara Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mampu mengakomodasi konsekuensi dari putusan MK. Dia menilai, sebagian besar SD dan SMP sudah terbantu dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS). Sehingga tambahan anggaran untuk menjalankan kebijakan ini tidak terlalu besar.
Ruang fiskal kita masih memadai untuk mendukung pendidikan dasar gratis,” ucap Said.
Namun, Said mengingatkan Pemerintah, agar tidak hanya fokus pada anggaran. Tapi juga memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai prinsip keadilan. Dia berharap, kebijakan ini tidak hanya berpihak pada sekolah negeri. Tapi juga memperhatikan kondisi sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.
“Kebijakan ini harus berjalan untuk semua anak, tanpa kecuali,” tandasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu