Tokoh Masyarakat & Warga Poris Indah Protes Lahan PSU Jadi Area Komersial

TANGERANG - Warga Perumahan Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang memprotes alih fungsi lahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) menjadi area komersial. Lahan yang semula diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, taman dan fasilitas olahraga, kini disewakan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Warga menilai, perubahan fungsi lahan tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk melegalkan pengalihfungsian pun mencuat ke permukaan. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera mengambil langkah tegas.
Tokoh masyarakat Cipondoh, Agung Handoko menyampaikan bahwa proses pengalihan fungsi lahan di Jalan Pinus Raya, RT 10, RW 09, penuh kejanggalan. Ia menyebut telah mengantongi bukti kuat terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan dokumen.
“Surat izin pengalihfungsian mencantumkan tanda tangan RW, lurah dan camat. Tapi setelah kami telusuri, tanda tangan RW yang tertera jelas palsu. Waktu itu, ayah saya masih menjabat RW dan sedang dirawat intensif di RS Sari Asih Cipondoh. Tidak mungkin beliau menandatangani surat apa pun,” ujar Agung saat ditemui pada Minggu (20/7).
Menurutnya, warga telah menempuh berbagai jalur resmi untuk menyampaikan keberatan. Petisi warga yang ditandatangani puluhan orang telah diserahkan kepada instansi terkait. Termasuk Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang.
Ia mengaku telah lebih dulu menghubungi Kepala Disbudpar Boyke Urip Hermawan melalui pesan WhatsApp pada 15 Juni 2025. Ajakan diskusi pun direspons positif dan pertemuan digelar dua hari kemudian pada 17 Juni, di Kantor Disbudpar.
“Dalam pertemuan, saya membawa seluruh bukti, mulai dari dokumen, rekaman video hingga menghadirkan saksi-saksi dari lingkungan. Bahkan, mantan Ketua RT, Pak Sulasno, ikut mendampingi saya menjelaskan sejarah lahan tersebut,” jelasnya.
Berikutnya, memutar video yang memperlihatkan aktivitas warga sebelum lahan dialihfungsikan. “Anak-anak biasa bermain bola di sana dan ibu-ibu rutin senam pagi. Lahan ini adalah satu-satunya ruang terbuka hijau yang tersisa di kawasan kami,” tambahnya.
Namun, hingga hampir satu bulan setelah diskusi, tak ada perkembangan. Dirinya sempat berkomunikasi dengan staf Disbudpar bernama Hermansyah, yang mengatakan pihak Disbudpar masih sibuk dengan rangkaian kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas). “Pak Hermansyah bilang Pak Boyke belum sempat menindaklanjuti karena padatnya kegiatan,” ucapnya.
Agung mengingatkan, jika konflik tak segera ditangani bisa menimbulkan citra yang kurang baik Pemkot Tangerang. “Persoalan tersebut sudah kami laporkan dari tingkat RT, RW, lurah, camat hingga dinas. Kalau tetap didiamkan dan akhirnya masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa menjadi preseden buruk,” terangnya.
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya hadir sebagai penengah yang berpihak pada kepentingan publik. “Kami tidak anti PKL atau UMKM. Tapi yang diperjuangkan adalah hak ruang terbuka bagi warga. Jangan sampai demi kepentingan komersial, masyarakat dikorbankan dan dokumen dipalsukan,” imbuhnya.
Agung dan warga Poris Indah berharap agar Pemkot Tangerang segera mengambil langkah konkret, membekukan aktivitas komersial di atas lahan PSU, menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen, dan memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
“Itu bukan soal taman saja. Ini soal integritas pemerintahan dan keadilan bagi warga kota,” pungkas Agung.
Hingga berita diturunkan, awak media belum mendapat konfirmasi perihal ini dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu