TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Ini Pernyataan Bersama Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia

Reporter & Editor : AY
Rabu, 23 Juli 2025 | 11:13 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia telah menyepakati Kerangka Kerja untuk menegosiasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade), untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara. Menyusul turunnya tarif untuk Indonesia, dari 32 persen menjadi 19 persen pada 16 Juli 2025. 

 

Dalam siaran resmi Gedung Putih tanggal 22 Juli 2025, AS menyebut Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini akan membangun hubungan ekonomi kedua negara yang telah terjalin sejak lama. Termasuk, Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.

 

Berikut poin-poin kesepakatan penting dalam Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia:

 

1. Indonesia akan menghapuskan sekitar 99 persen hambatan tarif untuk seluruh rangkaian produk industri, pangan, dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.

 

2. AS akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen, sebagaimana tercantum dalam Perintah Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025, atas barang-barang asal Indonesia. Selain itu, AS juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau diproduksi di dalam negeri, untuk pengurangan lebih lanjut dalam tarif timbal balik.

 

3. AS dan Indonesia akan menegosiasikan aturan asal barang yang bersifat fasilitatif. Aturan ini memastikan manfaat perjanjian bagi AS dan Indonesia.

 

4. AS dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang mempengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas. Termasuk, mengecualikan perusahaan-perusahaan dan barang-barang asal AS dari persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN); menerima kendaraan yang dibuat berdasarkan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi; menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur AS lainnya dari persyaratan tertentu; mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan berbagai masalah kekayaan intelektual yang telah diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR; dan menangani kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian. Indonesia akan berupaya mengatasi hambatan ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan atas barang-barang hasil remanufaktur AS atau bagian-bagiannya; penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman atas impor barang-barang AS; dan penerapan praktik regulasi yang baik.

 

5. AS dan Indonesia berkomitmen mengatasi dan mencegah hambatan bagi produk pangan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor yang mencakup persyaratan keseimbangan komoditas; memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis; memberikan penunjukan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku; serta mengakui pengawasan peraturan AS, termasuk mencantumkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS dan menerima sertifikat yang dikeluarkan otoritas regulator AS.

 

6. Indonesia berkomitmen mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat. Indonesia telah berkomitmen menghapuskan lini tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud” dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor; untuk mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

 

7. Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja beserta dampaknya.

 

8. Indonesia berkomitmen melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional. Indonesia akan, antara lain, mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang-barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau wajib; mengubah undang-undang ketenagakerjaannya untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama dilindungi sepenuhnya; serta memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaannya.

 

9. Indonesia berkomitmen mengadopsi dan menjaga tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi, serta menegakkan hukum lingkungannya secara efektif. Termasuk, dengan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan tata kelola sektor kehutanan dan memerangi perdagangan produk hutan yang dipanen secara ilegal; mendorong ekonomi yang lebih efisien sumber daya; menerima dan sepenuhnya menerapkan Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan; serta memerangi penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur, juga perdagangan satwa liar ilegal.

 

10. Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral penting.

 

11. AS dan Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional, demi meningkatkan ketahanan dan inovasi rantai pasok melalui tindakan komplementer untuk mengatasi praktik perdagangan tidak adil di negara lain, serta melalui kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan pemberantasan penghindaran bea masuk.

 

12. Selain itu, AS dan Indonesia juga memperhatikan kesepakatan komersial antara perusahaan-perusahaan AS dan Indonesia di masa yang akan datang, yang mencakup ketentuan sebagai berikut:

 

* Pengadaan pesawat terbang yang saat ini bernilai 3,2 miliar dolar AS

 

* Pembelian produk pertanian, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan perkiraan nilai 

total 4,5 miliar dolar AS

 

 * Pembelian produk energi, termasuk liquified petroleum gas (LPG), minyak mentah, dan gasoline dengan perkiraan nilai 15 miliar dolar AS.

 

"Dalam beberapa minggu mendatang, AS dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, mempersiapkan penandatanganan perjanjian, dan melaksanakan formalitas domestik sebelum perjanjian berlaku," demikian keterangan Gedung Putih.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit