Ganti Hakim MK Di Tengah Jalan
DPR Dicurigai
JAKARTA - DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto di tengah jalan. Padahal, Aswanto baru akan pensiun pada 2029. Gara-gara keputusan ini, DPR dicurigai.
Penggantian Aswanto itu, diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung, Kamis (29/9). Aswanto digantikan Sekjen MK, Guntur Hamzah. Proses pergantian hakim MK ini cukup mengejutkan. Sebab, pengesahan itu tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR.
Dalam undangan rapat paripurna hanya ada empat agenda yang akan dibahas. Pertama, laporan Komisi III DPR atas Hasil Pembahasan Uji Kelayakan terhadap Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, penyampaian Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September 2022 terkait Surat Komisi III DPR, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR. Keempat, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN TA 2023.
Namun, saat sidang paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pemimpin sidang meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir untuk mengganti Hakim MK Aswanto.
“Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco. "Setuju," jawab peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu politisi Partai Gerindra itu.
Dasco mengatakan, keputusan menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9). Komisi III DPR telah mengirimkan surat ke pimpinan dengan Nomor B101 tanggal 29 September 2022.
Surat tersebut berisi permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022.
Pergantian hakim MK di tengah jalan ini pun menimbulkan banyak kecurigaan. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Herman menduga, penggantian Aswanto terkait dengan rezim yang ingin memperlemah MK.
"Menurut teori politik paling anyar, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK)," sebut Benny.
Menurutnya, Aswanto diganti tanpa prosedur yang benar karena melawan rezim. Seharusnya, tegas dia, hakim MK dipilih melalui proses fit and proper test, bukan rapat internal Komisi III.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai langkah DPR mencopot Aswanto tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar. Hal ini mengingat DPR tidak berwenang memecat hakim.
"Ini jelas, pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar,” ujar Jimly, kemarin.
Jimly mengatakan, dalam UU MK yang lama, jabatan Aswanto berakhir Maret 2024. Sementara, dalam UU MK yang baru, jabatan Aswanto sebagai hakim MK berlangsung sampai Maret 2029.
“DPR tidak berwenang memecat hakim MK,” tegas Jimly.
Kritikan juga datang dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Dia menduga, pemecatan Aswanto untuk mengamankan kepentingan 2024.
"Next, sejumlah hakim lain segera dilengserkan demi kepentingan politik," tambahnya.
Lalu apa tanggapan DPR? Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto membantah tudingan ada tujuan tertentu mengganti Aswanto. Dia bilang, Aswanto diberhentikan karena kinerjanya mengecewakan. Meski menjadi hakim konstitusi dari wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya, gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," jelas Bambang Pacul, sapaan Bambang Wuryanto, kemarin.
Dia menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner, seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.
Karena itu, dia menegaskan, Aswanto tidak berkomitmen terhadap DPR. Sehingga DPR menggunakan haknya untuk mengganti hakim konstitusi yang menjadi wakilnya di MK.
"Dasarnya, Anda tidak komitmen. Gitu lho. Nggak komit dengan kita," tukasnya. (rm.id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu