TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadwal SIM Keliling Kota Tangsel 3 Oktober, Cek di Sini Lokasinya…

Laporan: AY
Senin, 03 Oktober 2022 | 08:33 WIB
(Foto:Istimewa)
(Foto:Istimewa)

PAMULANG - Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (29/9) dilaksanakan di dua lokasi, yakni Pamulang Square dan ITC BSD.

Lokasi SIM Keliling di Pamulang Square, layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB.

Kemudian, lokasi SIM Keliling di ITC BSD, layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB-13.00 WIB dan sore hari pukul 15.00 WIB-17.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo